Pemerintah Kepenghuluan LTK Dirugikan Atas Pemberitaan Sepihak Terkait Dugaan Perambahan Hutan

Pemerintah Kepenghuluan LTK Dirugikan Atas Pemberitaan Sepihak Terkait Dugaan Perambahan Hutan

Nusaperdana.com, Bagansiapiapi - Pemerintah Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil (LTK) merasa dirugikan atas adanya pemberitaan sepihak oleh sejumlah media.

Hal itu disampaikan pihak Pemerintah Kepenghuluan Labuhan Tangga Kecil, Kecamatan Bangko pada konferensi pers yang dilaksanakan Kamis (30/6).

Konferensi pers yang dipimpin Sekretaris Desa (Sekdes) Fadli SP itu mengatakan, pihaknya dirugikan oleh pemberitaan beberapa media terkait tudingan perambahan hutan, dampak dari pemberitaan itu muncul ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah desa.

"Atas pemberitaan itu ada beberapa tudingan yang kami ingin menjawabnya, namun hak jawab itu tidak diberikan. Oleh karena kami memiliki hak jawab maka kami mengundang media terkait yang memberitakan, namun mereka berhalangan hadir tanpa alasan yang jelas," sebut Fadli.

Sementara itu, Ketua Tim Terpadu Fasilitasi Penyelesaian Lahan, Darmawan memaparkan, tudingan berita adanya aktifitas perambahan hutan bahkan ada oknum desa yang terlibat itu sangat tidak benar.

Sebab, sambungnya, aktifitas alat berat seperti dokumentasi pemberitaan yang beredar itu merupakan aktifitas masyarakat yang membentuk kelompok tani mengelola lahan tersebut.

"Kami belum turun ke lapangan. Soal perambahan hutan atau penyerobotan lahan itu kemungkinan ada dan kemungkinan juga tidak. Kita akan evaluasi ini bersama PT Diamond terkait tapal batas," terang Darmawan.

Darmawan selaku ketua tim terpadu yang dibentuk oleh Datuk Penghulu Labuhan Tangga Kecil, akan melakukan evaluasi apakah ada kepentingan oknum yang mengelola lahan ini atau bagaimana maka akan ditindak lanjuti.

Menurut Darmawan, adanya tudingan perambahan hutan seperti yang diberitakan, lantas hutan yang mana, apakah kawasan hutan HPH, HPL atau hutan desa. Jika itu hutan Desa maka itu sangat boleh diolah oleh masyarakat.

"Kalaupun itu lahan kawasan HPH Diamond, maka kami yang akan langsung berkomunikasi dengan pihak perusahaan untuk meminta izin pengolahannya. Jadi yang dimaksud perambahan itu tidak jelas," ungkapnya.

Sejauh ini, kata Darmawan, memang ada kelompok tani yang dibentuk berdasarkan kesepakatan UPT Kehutanan Bagansiapiapi dengan PT Diamond, ada kegiatan kelompok tani melaksanakan program kemitraan dengan luas lahan 2000 hektar, namun di dalam lahan itu ada kelompok kecil yang melakukan pengolahan lahan yang menjadi tumpang tindih batas lahan.

Sementara itu, Eka Dewata selaku tokoh masyarakat Labuhan Tangga Kecil mengaku sangat menyayangkan adanya pemberitaan yang sepihak tanpa tahu kebenarannya. Menurutnya, jika memang ada media yang mendapat informasi dan mau membuat berita setidaknya cek dan ricek informasi dan data, bisa jadi ada oknum yang berkepentingan yang menjadi sumber yang tidak bertanggung jawab.

"Kami sangat dirugikan sekali atas pemberitaan tersebut. Kami meminta ada penyeimbang dalam pemberitaan dan klarifikasi. Karena tudingan itu tidak beralasan," tukas Eka.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar