Pengungkapan 40 Kg Sabu bersama 3 Tersangka di Bantan Bengkalis

Kapolda Riau Irjen Pol M.Iqbal Bersama Bupati Bengkalis Kasmarni, Kapolres AKBP Indra Wijatmiko dan Dandim Letkol Inf Endik, Kabidhumas Polda Riau Kombes Narto

Nusaperdana.com,Bengkalis - Dit Resnarkoba Polda Riau bersama Sat Resnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap peredaran narkoba Jenis Sabu sebanyak 40 kg dengan 3 orang tersangka di, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. 

Ketiga tersangka berinisial SS alias SU (22), MK alias AM (27) dan RS (41) ditangkap di lokasi berbeda yaitu dijalan Desa Muntai pukul 18.00 wib, Desa Maju Bantan pukul 20.00 wib, pada hari Sabtu (27/08), dan di Hotel Himalaya Kabupaten Tanjung Balai Karimun pada hari Rabu (31/08) sekitar pukul 15.00 wib. 

Sementara itu, barang bukti dari ketiga tersangka berhasil diamankan 1 (satu) unit kapal pompong, 40 (empat puluh) bungkus plastik hijau berisikan serbuk kristal diduga sabu, 1 (satu) unit mobil Toyota Raize warna putih, 1 (satu) unit mobil Toyota Innova warna silver dan 6 (enam) unit handphone. 

Kapolda Riau Irjen Pol M.Iqbal, melalui Kabid Humas Kombes Narto, lewat conference press, Selasa (06/09) di mako Polsek Mandau menjelaskan kronologi pengungkapan berawal pada hari Jum'at (26/08), tim opsnal subdit 1 mendapatkan informasi dari kasat narkoba Polres Bengkalis bahwa ada masyarakat yang menemukan 1 buah kapal berisikan 40 bungkus plastik berisikan diduga narkoba. 

"Selanjutnya Direktur Reserse Narkoba Polda Riau memerintahkan kepada kasubdit 1 untuk melakukan penyelidikan terhadap narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut. Lalu anggota subdit 1 Narkoba Polda Riau dan Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan pemeriksaan terhadap kapal pompong tersebut dan ditemukan barang bukti lainya yaitu 1 unit hp merk nokia milik saudara PR (dpo)," jelasnya. 

Kemudian dipapar Kombes Narto pada hari Sabtu (27/08), sekira jam 18.00 wib, tim mengamankan seseorang yang bernama SS alias SU di jalan Desa Muntai, Kabupaten Bengkalis. Dan anggota subdit 1 narkoba Polda Riau bersama Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan interogasi terhadap SS dimana peran SS merupakan orang yang memberikan upah kerja kepada AM (DPO) dari rekannya yang bernama SM (DPO) yang merupakan pengendali yang berada di negara malaysia. 

Lalu, dikatakan Kombes Narto, pada pukul 20.00 wib, anggota subdit 1 Narkoba Polda Riau dan Sat Narkoba Polres Bengkalis telah mengamankan seseorang bernama MK alias AM di Desa Pematang Duku, diduga berperan menjemput barang dari pantai mengunakan mobil innova BA 1317 IO, namun kegiatan tersebut tidak berhasil karena dua unit kendaraan yang akan menjemput terperosok sehingga tidak sampai ke TKP penjemputan.

"Anggota subdit 1 Narkoba Polda Riau dan Sat Narkoba Polres Bengkalis melakukan interogasi dan diketahuilah kalau yang menjadi pengendali dalam hal pengiriman Narkotika jenis sabu tersebut adalah SM (DPO), dimana dalam hal pengantaran Narkotika jenis sabu tersebut SM bersama dengan temannya atas nama RS alias AJ menggunakan speed boat, dimana setelah mereka sampai di perairan Bengkalis narkotika jenis sabu tersebut akan diterima oleh PR dan akan membawa narkotika jenis sabu tersebut menggunakan kapal pompong dan membawa nya ke Perairan kembung luar Bengkalis," paparnya. 

Ditambahkan, Kabidhumas Polda Riau, pada hari Selasa (30/08), Direktur Reserse narkoba Polda Riau mendapatkan informasi tentang keberadaan RH  alias AJ yang bersembunyi di kota Tanjung Balai Karimun - Kepri. atas informasi tersebut direktur Reserse Narkoba Polda Riau memerintahkan kasubdit 1 untuk melakukan pencarian dan pengejaran ke Kota Tanjung Balai Karimun - Kepri. 

"Pada hari Rabu (31/08), kasubdit 1 dan tim berangkat ke Kota Tanjung Balai Karimun  dan langsung melakukan penyelidikan di seputaran kota Tanjung Balai Karimum, pukul 15.00 wib tim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka RH alias AJ dikamar 205 Hotel Himalaya di jalan  Teuku Umar, Kabupaten Tanjung Balai Karimun-Kepri,"ungkap Kombes Narto.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar