Lagi, Seorang Pria Paruh Baya Diduga Agen Togel Online Ditangkap
Spesialis Poli Paru Thursina Duri Buka Jam Praktek Setiap Hari
Polisi Tangkap Pria Gaek Diduga Agen Togel Online di Duri
Penyerahan Redistribusi TORA, Kasmarni : Program Nyata Kepedulian Pemerintah

Nusaperdana.com,Pinggir - Bupati Bengkalis Kasmarni mengatakan, Program Penyerahan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) merupakan bentuk program nyata kepedulian pemerintah kepada masyarakat dalam memberikan legalitas kepemilikan tanah.
Hal itu diungkapkan Bupati Kasmarni dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Asisten I Setda Andris Wasono saat menghadiri pembagian sertifikat TORA, di halaman Kantor PT ADEI Plantation dan Industry, Kamis (30/06).
Penyerahan sertifikat TORA ini turut dihadiri Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Bengkalis Jeni Doli Winerunga, Diretur PT ADEI Ir Efeendi dan Staf Ahli Bupati Johansyah Syafri.
Dijelaskan Bupati, tujuan redistribusi tanah ini untuk mengurangi ketimpangan struktur kepemilikan dan pemanfaatan tanah serta memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada subjek yang memenuhi persyaratan, sehingga dapat meningkatkan keadaan sosial ekonomi.
Pada tahun 2022 ini, lanjutnya, redistribusi tanah yang direalisasikan, untuk Kecamatan Bandar Laksamana sebanyak 750 sertifikat. Sedangkan untuk Kecamatan Pinggir dan Kecamatan Talang Muandau, sebanyak 600 sertifikat, dengan rincian, Desa Muara Basung 135 sertifikat, Desa Semunai 19 Sertifikat, Desa Tengganau 18 sertifikat, Kelurahan Balai Raja 100 sertifikat, Kelurahan Titian Antui 245 sertifikat, dan Desa Kuala Penaso 83 sertifikat.
"Kegiatan redistribusi tanah di Kabupaten Bengkalis ini bersumber dari pelepasan Hak Guna Usaha (HGU) PT. ADEI Plantation & Industry dalam rangka kewajiban menyediakan paling sedikit 20% dari luas tanah negara yang diberikan kepada pemegang HGU dengan total luas 733,03 hektar," jelas Bupati.
Bupati mengatakan, ketika sertifikat tanah telah diserahkan, tentunya ada konsekwensi logis yang harus dipenuhi sebagai pemilik sertifikat.
"Masyarakat penerima sertifikat hak milik atas tanah, harus memenuhi kewajibannya untuk menggunakan, mengusahakan, memanfaatkan sendiri tanahnya. Dan yang tak kalah pentingnya lagi, taati penggunaan tanah sesuai ketentuan tata ruang yang berlaku dan tidak menelantarkan tanah, serta tidak mengalihkan hak atas tanah kepada pihak lain," tutupnya.**
Berita Lainnya
Dandim 0303/Bengkalis Ingatkan Seluruh Personel Jangan Melanggar Hukum
Gali Informasi Tentang APBD-P, DPRD Kota Solok Sambangi Kuansing
Plt Kadis Kesehatan Inhil Bantah Dugaan Mark Up Pengadaan Barang dan Jasa Penanggulangan Covid-19
Sony Bakal Rilis PS5 November 2020?
Tari Zapin Dari TK Nuramadani Meriahkan Pembukaan MTQ Ke 13 Duri Barat
Bupati Inhil Ambil Sumpah dan Janji Jabatan Anggota BPD Se - Kecamatan Pulau Burung Periode 2021-2027
Kasmarni : Soal Pemekaran Kelurahan Sudah Dilakukan Kajian Hukum
Kasus Terkonfirmasi Covid-19 di Inhu Meningkat