Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tim Kuasa Hukum PT ABM Adukan SP3 ke Komisi Reformasi Polri
PN Bengkalis Menangkan Tergugat Juwita Marsel Perlawanan Eksekusi
Nusaperdana.com,Bengkalis - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis akhirnya memenangkan tergugat, atas nama Juwita Marsel, terkait perlawanan eksekusi tanah dan bangunan di jalan Anggur Merah, kecamtan Mandau, kabupaten Bengkalis, Rabu (12/10/22) petang.
Sidang putusan perkara perdata ini, dipimpin oleh ketua majelis hakim Yona Lamerossa Ketarin, didampingi hakim anggota Aldi Pangrestu dan Egnas, dengan dihadiri penggugat Andi Nursin Lubis, dan pihak tergugat atasnama Juwita Marsel diwakili Penasehat Hukum (PH) Farizal, Helmi Syafrizal dan Reno Arentino.
"Bagi saudara tergugat, dikasih waktu 14 jika akan melakukan upaya hukum lebih tinggi, "ungkap ketua majelis hakim Yona Lamerossa Ketarin dalam persidangan.
Usai sidang, PH tergugat Reno Arentino, SH.,MH bersyukur atas putusan majelis hakim tersebut. "Alhamdulillah kita memenangkan dalam persidangan. Dan usaha kami tak sia-sia memperjuangan klien kami (Juwita Marsel, "kata Reno didampingi dua PH lainnya Farizal, SH, Helmi Syafrizal, SH.
Sebelumnya, PH tergugat Farizal mengatakan, bahwa awal kliennya (Juwita Marsel) beberapa tahun lalu memenangkan lelang tanah dan bangunan melalui KPKNL kota Dumai, dengan surat bukti sertifikat yang telah balik nama Juwita Marsel.
Akan tetapi, ketika Juwita Marsel mengajukan eksekusi, tiba-tiba muncul atas nama Andi Nursin Lubis menggugat ke PN Bengkalis, karena merasa dirugikan jika eksekusi tanah dan bangunan tersebut dilakukan. Sebab ia mengaku telah membeli tanah dan bangunan dari pemilik awal.
Dan pemilik awal kini sudah meninggal d unia. Sedangkan tanah dan bangunan sampai dilelang pihak KPKNL kota Dumai, lantaran sebelumnya pemilik awal itu punya hutang dan tak bisa membayar.
Farizal sampaikan, Andi Nursin Lubis mengajukan gugatan ke Pengadilan hanya berbekal bukti kwitansi saja tanpa ada bukti lainnya. Sedangkan Juwita Marsel megang surat tanah berupa sertifikat atasnamanya sendiri.**

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi