Polres Bengkalis Gelar Rekonstruksi Pengungkapan Provokator Kasus Penganiayaan

Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko pimpinan Rekonstruksi Kasus Provokator Penganiayaan

Nusaperdana.com,Bengkalis- Penyidik polres Bengkalis menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan bersama-sama hingga mengakibatkan korban an. Farid, warga Rupat meninggal dunia, pada Senin pagi (01/10/2022).

Dalam rekonstruksi ini ada sebanyak 14 adegan diperagakan yang diperankan oleh para pelaku dan saksi.

Empat belas adegan ini dimulai dari berkumpulnya warga di depan rumah Bhabinkamtibmas membahas keresahan warga yang sering dicuri getah karetnya.

Saksi Sdr. HL (yang saat ini telah menjalani hukuman vonis 2 tahun oleh Pengadilan Negeri Bengkalis sebagai pelaku pencurian getah karet) bersama korban sdr. FARID yang memboncengnya diketahui akan lewat menggunakan sepeda motor.

Saat lewat warga berusaha mengejar hingga di jembatan mesim terjadilah pemukulan, pelemparan ke arah leher dan kepala yang mengakibatkan saksi sdr. HL dan korban sdr. FARID jatuh. 

Rekonstruksi yang digelar dilokasi kejadian tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim polres Bengkalis AKP Reza, dan dihadiri Kapolres AKBP Indra Wijatmika, Jaksa Penuntut Umum, Penasehat Hukum Tersangka, dan Penasehat Hukum korban.

Dari rekonstruksi yang digelar, mengungkap fakta baru. Ternyata saksi Sam alias Gong saat dilokasi kejadian berkata ‘siapa yang bisa nangkap si HL awak kasi 2 juta!’

Dari rekonstruksi, tergambar peran aktif saksi Sam alias Gong, yang mana saksi Sam alias Gong mengayunkan kayu ke arah korban.

Berdasar fakta baru tersebut, penyidik Satuan Reskrim Polres Bengkalis langsung melaksanakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi Sam als Gong. 

"Setelah kita lakukan pemeriksaan lanjutan terhadap SM alias Gong ini, penyidik meningkatkan statusnya dari Saksi menjadi tersangka. Penyidik juga tekah melakukan penahanan terhadapnya,” ujar AKBP Indra Wijatmiko kepada awak mediamedia,  Rabu (02/11). 

Sebelumnya, Satuan Reskrim Polres Bengkalis telah melakukan penagkapan dan penahanan terhadap tersangka an ZL sejak 10 Oktober dan tersangka IM empat hari kemudian.

Tersangka ZL berperan memukul korban menggunakan kayu dan tersangka Ism yang melempar korban hingga jatuh.

"Alhamdulillah, kasus ini bisa kita ungkap. Saya pastikan bahwa penyidik polres Bengkalis bekerja secara profesional, tegak lurus dalam memproses secara hukum. Siapapun yang terlibat, kita tindak tegas," lanjut mantan Kapolres Pelalawan tersebut.

“Para tersangka kita jerat dengan  Pasal 170 ayat (2) ke 3 Jo 170 ayat (2) ke 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 15 Tahun Penjara"

Pengungkapan kasus ini berawal dari Exaumasi (Autopsi) yang dilakukan tim forensik atas permintaan penyidik Satreskrim Polres Bengkalis, ditemukan tanda kekerasan akibat benda tumpul. Yang kemudian penyidik menetapkan 2 tersangka.**



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar