PPKM Mikro Diberlakukan, Tiga Desa di Kecamatan Rambah Didirikan


Nusaperdana.com, Rokan Hulu – Pemerintah Kecamatan Rambah telah melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)

TNI POLRI dari Danramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Kapten Inf Kasmir bersama Kapolsek Rambah Iptu P. Simatupang mendukung kegiatan tersebut serta meninjau berdirinya posko tersebut.

Seperti diketahui, PPKM Mikro diberlakukan sejak dikeluarkannya Surat Instruksi Bupati Rokan Hulu Nomor 360/BPBD/1/2021 pada tanggal 16 April 2021.

Pembentukan Posko Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, menjadi satu upaya penanggulangan Covid-19.

“Pembentukan posko ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah terkait penanganan Covid-19,” kata Danramil 02 Rambah Kodim 0313/KPR Kapten Inf Kasmir melalui penerangan humas Koramil 02 Rambah Serda Dedy Nofery Samosir, Kamis (22/04/2021).

Saat ini, perbatasan di Kabupaten Rokan Hulu menjadi perhatian. Pasalnya, perbatasan memiliki tingkat kerawanan tinggi akan penularan COVID-19.

Sementara itu, Camat Rambah Arie Gunadi menjelaskan sesuai dengan pembahasan dengan masing – masing desa, bahwasanya seluruh desa se Kecamatan Rambah sudah sepakat mendirikan posko Covid 19.

Dimana, awalnya sesuai ketetapan dari Polres Rohul ada dua desa yang fokus PPKM seperti Desa Koto Tinggi dan Desa Pematang Berangan. Namun, setelah rapat dengan Bupati Rohul dan telah keluar surat Instrusi bupati Rohul terkait PPKM, secara otomatis seluruh desa sekecamatan rambah termasuk kabupaten Rokan Hulu harus menerapkan PPKM.

“Semuanya bekerja sama agar bisa melakukan  penanggulangan Covid-19,” sebut Arie Gunadi.

“Untuk saat ini sudah ada tiga desa yang telah berdiri seperti Desa Koto Tinggi, Desa Pematang Berangan, Desa Rambah Tengah Hilir dan akan menyusul dengan desa – desa yang lainya,” sebut Camat.
   (GS)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar