Sosialisasi Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 Tentang Pedoman APBD TA 2023
Nusaperdana.com,Bathin Solapan - Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 84 tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2023, Sabtu (22/10) pagi.
Bertempat Ball Room lantai 3 hotel Surya Duri, sosialisasi di hadiri tim Banggar DPRD, seluruh kepala OPD dan Pejabat Administrator, Camat, Pejabat Pengawas serta Fungsional dilingkup pemerintah Kabupaten Bengkalis dibuka oleh Bupati Kasmarni.
Narasumber dari Analis Keuangan Pusat dan Daerah Ahli Muda Direktorat Perencanaan Anggaran Daerah Direktorat Jendaral (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Kemendagri Hilman Rosada, dan Analis Perencanaan Anggaran Daerah (Evaluator) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kemendagri Vivin Gunawan.
Ketua Pelaksana, DR Aready SE, M.Si dalam laporan menyampaikan dasar pelaksanaan ini adalah UU 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2015, Permendagri Nomor 70, 77 dan 90 Tahun 2019.
"Tujuan kegiatan ini untuk menyampaikan amanah peraturan perundang-undangan dalam Pemerintah Daerah terkait menyamakan persepsi dan pemahaman aparatur Pemerintah dalam pedoman penyusunan APBD tahun 2023," ucap Aready yang juga kepala BPKAD Kabupaten Bengkalis.
Sementara itu, Bupati Kasmarni menyebutkan Permendagri menjadi petunjuk dan arah dalam penyusunan tahun 2023 dengan ruang lingkup sinkronisasi kebijakan pemerintah daerah dengan kebijakan pemerintah pusat dalam penyusunan APBD sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan ini pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah.
"Kepada perangkat daerah dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar prinsip penyusunan APBD tahun 2023 dapat dijalankan secara maksimal seperti pedoman dalam KUA-PPAS dengan tahapan dan jadwal yang telah di atur dalam peraturan perundang-undangan,"pinta Kasmarni.
Dikatakan Bupati Bengkalis dalam penyusunan APBD tahun 2023 harus menjadi perhatian bersama tentang pengeluaran wajib bagi pemerintah daerah sebagai pengeluaran yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah sesuai dengan undang-undang.
Ia, juga menekankan kepada Perangkat Daerah dan TAPD agar memperhatikan jadwal dan tahapan proses penyusunan pembahasan dan penetapan APBD tahun 2023.
"Secara substansial APBD diprioritaskan terhadap pemenuhan kepentingan masyarakat, saya juga minta kepada perangkat daerah untuk memastikan anggaran yang telah disediakan untuk rakyat benar-benar berjalan secara efektif dan berjalan secara efisien," ungkapnya.
Mantan Camat Pinggir ini, juga mengingatkan agar dalam perencanaan dan pelaksanaan APBD untuk dapat bekerja dengan sungguh-sungguh sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Jadi kepada seluruh peserta sosialisasi dapat mengikuti dan serius serta manfaatkan momen ini dengan maksimal sehingga APBD tahun 2023 dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat kita," pesan Kasmarni membuka sosialisasi.**

Berita Lainnya
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi
Kurang Dari 12 Jam, Pelaku Pembunuhan di Kampar Berhasil Diringkus Polisi
Tenggat Akhir Tahun Membayangi, Proyek Jalan Soebrantas Kampar Mandek Diwarnai Spanduk Ancaman Pidana
Peningkatan Jalan ke Kantor Bupati Kampar Dihentikan Warga, Begini Tanggapan Bupati Ahmad Yuzar
Konflik Lahan 50 Hektar di Kampar Nyaris Ricuh: Mediasi Darurat via WhatsApp Digelar, Akar Masalah Diduga Pelunasan yang Mandek
Libur Nataru Menjelang, Kilang Pertamina Pastikan Tetap Beroperasi Untuk Amankan Kebutuhan BBM
Kasus Pengeroyokan di Kebun Sawit Kampar Naik ke Tahap Penyidikan, Pelaku Diduga Mangkir Panggilan Polisi