Pelatihan Vokasi Juru Las PHR Jadikan Pemuda Riau Siap Kerja
Satnarkoba Polres Kampar Tes Urine Personil
Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Jamret di Lapangan Tugu Bengkalis
Meresahkan Warga, 3 Pemuda Bawa Sajam Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Sosialisasikan Desa Bebas Api, LSM PERAN ingin Tempuling Bebas Karlahut
NusaPerdana.com - TEMBILAHAN - Untuk meningkatkan kewaspadaan dan pencegahan kebakaran lahan dan hutan, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Perjuangan Anak Negeri (Peran) bekerjasama dengan unsur BPBD, DLH, POLRI, TNI, Disbun dan Perusahaan melaksanakan sosialisasi Desa Bebas Api di Desa Karya Tunas Jaya dan Desa Teluk Kiambang, Kecamatan Tempuling, 27-28 November 2019. Kabid Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan DLHK Kabupaten Inhil, Hj Mena Choriah dalam sosialisasinya mengatakan setiap orang berkewajiban menanggulangi munculnya kebakaran lahan dan hutan "Lahan gambut sangat berpotensi untuk terjadinya kebakaran hutan dan lahan apalagi ditemukan gambut yang sangat kering," Kata Hj Mena. Penyebab kebakaran yang disebabkan oleh manusia disebabkan pembukaan lahan yang tidak terkendali, konflik lahan maupun unsur kelalaian. Lahan Desa Karya Tunas Jaya dan Teluk Kiambang merupakan lahan gambut dan Mena menyarankan masyarakat desa untuk membuat demplot dan sekat kanal untuk membasahi lahan gambut. "Sekat kanal cukup efektif untuk membantu meninggikan permukaan air dan membantu membasahi gambut ketika musim kemarau," Imbuhnya. Sekretaris Desa, Karya Tunas Jaya Mustakim menyampaikan, bersama Desa Teluk Kiambang desanya menjadi desa binaan dari PT Sumatera Riang Lestari (SRL) untuk program desa bebas api. "Dengan mengikuti program desa bebas api memotivasi kami menjadikan wilayah desa bisa terbebas dari kebakaran hutan dan lahan," Kata Mustakim. Ia mengaku, bukan hanya pemerintah desa yang aktif tetapi juga perlunya dukungan semua warga desa untuk mewujudkan desa bebas api. "Kami rutin mensosialisasikan kepada masyarakat jangan sampai ada lahan desa yang mengalami kebakaran hutan dan lahan, dan program desa bebas api yang diberikan oleh perusahaan mensyaratkan wilayah desa nihil kebakaran untuk mendapatkan reward sebanyak 100 juta," ungkap Mustakim. Arsyad, warga Desa Teluk Kiambang menyampaikan kebutuhan akan embung air sebagai tempat cadangan air dan mesin pompa air sebagai alat pemadaman api apabila ditemukan lahan yang terbakar sangat dibutuhkan untuk menunjang program desa bebas api. Sementara itu, Babinsa Desa Teluk Kiambang Serka Nuryadi dan Bhabinkamtibmas Desa Teluk Kiambang, AKP Asnil Chaniago sepakat mengatakan ada sanksi hukum bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan. Ketua LSM Perjuangan Anak Negeri (PERAN), Firman menyebutkan program desa bebas api yang diberikan oleh PT SRL cukup bagus untuk memotivasi masyarakat desa agar menjaga lahan desa dari kebakaran hutan dan lahan. Firman menyebutkan, tujuan sosialisasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan sebagai upaya edukasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan pembukaan lahan dengan cara membakar. "Ada sanksi hukum bagi pelaku pembakaran lahan, dan kami tidak ingin masyarakat berurusan dengan hukum akibat membakar hutan dan lahan," pungkas Firman.***
Berita Lainnya
Freddy Simangunsong : PKN Bukan Tandingan, Tapi Hadir Untuk Menyatukan Organisasi
Camat Mandau Apresiasi PHR Perbaiki Jembatan South Bekasap Mandau
Polres Rohul Siap Ciptakan Kamtibmas dan Terapkan Prokes di PSU
Bupati Bengkalis Buka Secara Resmi Pelaksanaan MTQ Ke-19 Kecamatan Pinggir
TMMD Ke-118 Kodim 0303/Bengkalis Tahun 2023 Resmi Dibuka
Wilayah Labuh Jangkar di Perairan Kepri Sudah Ditetapkan, Ini Lokasinya
Bupati H Sukiman Terima Penghargaan Anugerah Treasury Award dari DJPb Riau
Kades Empat Balai Cek Galian C Diduga Ilegal di Wilayahnya