Trending
+
PWI Bengkalis Silaturahmi dengan PN Bengkalis
Dibaca : 688 Kali
Meramu Bahan Kimia Surfaktan untuk Rokan
Dibaca : 1029 Kali
Terlibat Tindak Pidana Narkoba, Pasutri Di Inhil Ditangkap Polisi
Inhil - Pasangan suami istri di Kabupaten Inhil berhasil ditangkap pihak kepolisian setelah diketahui terlibat tindak pidana narkoba, Rabu (8/5/2019) sore di Jalan Bismillah, Perumnas Parit III (Tiga), Tembilahan Hulu.
AE (39) bersama Istrinya HS (35) diamankan aparat setelah didapati memiliki narkoba jenis sabu seberat 23,45 gram. Pasca dilakukan identifikasi, diketahui kedua tersangka adalah warga Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru.
Menurut keterangan Kapolres Inhil, AKBP Christian Rony Putra, SIK., MH melalui Kasat Res Narkoba Polres Inhil, AKP Bachtiar, SH, penangkapan terhadap pasutri tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari warga tentang akan ada transaksi narkoba.
"Menanggapi laporan tersebut, Saya perintahkan anggota untuk lakukan lidik dan setelah info akurat, maka anggota langsung melakukan penangkapan," ungkap Kasat Res Narkoba kepada awak media, Kamis (9/5/2019).
Bahtiar menuturkan, saat proses penangkapan berlangsung, terduga pelaku sempat berusaha melarikan diri. Namun, setelah dilakukan pengejaran, pihak kepolisian mampu menghentikan upaya melarikan diri tersebut di sekitar Tempat Kejadian Perkara.
"Saat ini, pasutri pelaku tindak pidana narkotika berikut barang buktinya sudah diamankan di Mako Polres Inhil. Tinggal menunggu proses hukumnya saja lagi," demikian keterangan Kasat Res Narkoba yang sudah memiliki segudang keberhasilan dalam pengungkapan kasus narkotika di Kabupaten Inhil ini.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Inhil, yaitu 1 (satu) buah dompet warna coklat berisikan 1 (satu) paket diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik putih les merah dengan berat 23,45 Gram, 1 (satu) unit Handphone Samsung Android warna hitam, 1 (satu) unit handphone Samsung warna hitam, 1 (satu) unit handphone Nokia warna Putih, 1 (satu) unit handphone Samsung lipat warna merah hitam, uang tunai Rp. 949.000,- dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah.

Berita Lainnya
Sanusi Dukung KPK: Sumpah Gubri Wahid Harus Diuji di Pengadilan, Bukan Opini Publik
PWI Bengkalis Silaturahmi dengan PN Bengkalis
Meramu Bahan Kimia Surfaktan untuk Rokan
Diduga Serobot Lahan Sawit 50 Hektare, Lima Orang Dilaporkan ke Polres Kampar
Wujud Solidaritas Insan Pers, PWI Bengkalis Serahkan Bantuan Kemanusiaan melalui BAZNAS
Musyawarah Warga dan Kaur Desa Indra Sakti Berakhir Damai, Sengketa Perusakan Tanaman Temui Titik Terang
LBH CLPK Siap Laporkan Kaur Desa Indra Sakti, Musyawarah Buntu dan Pejabat Desa Mengaku Tidak Tahu
Kepala Desa Senama Nenek Diduga Jadi Dalang Konflik, Lahan 2.800 Hektare Dijadikan Arena Perebutan Kuasa