Tindak Pidana Korupsi Oksigen dan Gas di BLUD RSUD Rohul Masuk Tahap Dua


Nusaperdana.com, Rohul - Proses hukum pelaku tindak pidana korupsi yang menjerat dua orang mantan direktur RSUD Rohul dan dua kontraktor hari ini resmi masuk tahap II, yakni penyerahan barang bukti dan ke empat tersangka oleh Kejari Rokan Hulu kepada jaksa penuntut umum pada kejaksaan negeri Rokan Hulu, Bertempat di ruang pidsus Kejari Rohul Kamis (14/1/2022).

Tampak hadir dalam proses hukum serah terima ini ,Kejari Rokan Hulu Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Pri Wijeksono, SH. MH, Kasi Pidsus Doni Saputra, SH dan Kasi Intel Ari Supandi, SH. MH,

Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hulu Pri Wijeksono SH MH dalam pemaparannya melalui Kasi Intel Kejari Rohul Ari Supandi SH MH mengatakan, bahwa Penyidik Kejari Rohul menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tindak pidana korupsi belanja oksigen dan Gas di BLUD RSUD Rokan Hulu TA.2018 dan 2019, katanya lewat akun WhatsApp yang diterima awak media ini.

"Keempat tersangka tersebut dua dari kontraktor pelaksana yakni inisial S Bin Marto Semito dan A S Bin M.NASIR serta dua tersangka mantan direktur utama RSUD Rohul yakni dr.F H Bin S. Harahap dan dr. N R Bin Frankie," jelas Pak Pri.

Lanjut Kejari lagi, pada saat yang bersamaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rokan Hulu juga menerima penyerahan tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Polres Rokan Hulu dalam Perkara Pungli Pengurusan Surat tanah di Desa Rokan Timur.

Dalam Kasus Pungli ini kata pak Kejari menjelaskan,ada tiga tersangka yakni inisial SS Als WARDI Bin MASHUDI,SN Als ANYO Bin AZIZ RAUF dan PI Als PIRI Bin AHMAD GANTI.jelasnya,

Lanjut Kajari setelah berkas perkara yang bersangkutan dinyatakan lengkap akan kita serahkan  masing-masing tersangka serta Barang Bukti Tahap II. Ke Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Rokan Hulu

Setelah diterima oleh Jaksa Penuntut Umum, selanjutnya 7 (tujuh) orang Tersangka tersebut dilakukan Penahanan lanjutan selama 20 (dua puluh) hari kedepan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pekanbaru.jelas pak Pri Wijeksono SH MH.(red/GS)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar