Fakultas Ilmu Hukum UNISI Gelar PKKMB Mahasiswa RPL
Wartawan Gelar Aksi Damai Minta Kadisminfotik Kepri Hasan di Copot
YLBHR Segera Laporkan Dugaan Galian C Illegal Lokasi Bukit Ganjau Bangkinang
Nusaperdana.com, Kampar - Tidak mau diperingatkan, Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) segera melaporkan usaha Galian C yang di duga illegal yang beroperasi di bawah Bukit Ganjau, kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
“Sebagai organisasi lingkungan hidup, YLBHR berkewajiban untuk mengawasi perusakan lingkungan hidup, salah satunya usaha galian C dibawah Bukit Ganjau. Kita sudah ingatkan, tapi tetap ngotot, maka akan kita laporkan ke Ditreskirimsus Polda Riau,” ungkap Dimpos Tampubolon, Ketua YLBHR, Kamis (7 /7/2022).
Dijelaskan Dimpos, usaha Galian C diduga dimiliki oleh seorang pengusaha inisial A atau oleh orang tuanya inisial Z dengan menggunakan alat berat jenis Excavator dan Mesin Sedot Pasir dan Batu (Dompeng).
“Kita melihat perusakan lingkungan hidup oleh Galian C illegal di Kabupaten Kampar ini sudah sangat memprihatinkan. Harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” ungkap Dimpos.
Disamping itu kata Dimpos, Pemda Kampar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Polisi Pamong Praja (Pol PP) juga berkewajiban untuk menertibkan usaha-usaha illegal yang dapat merusak lingkungan.
“Jangankan Pemda, aparat negara, rakyat biasapun bisa dan berhak melakukan pengawasan/pengaduan perusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 65 ayat (5), “Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup”.
Ditambahkan Dimpos, pihaknya akan melaporkan pengusaha Galian C yang diduga Illegal tersebut berdasarkan:
- Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah);
- Pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki Izin Lingkungan bisa dipidana paling lama 3 tahun.
Berita Lainnya
Wakapolres Simeulue Berikan Bantuan Masker ke Puskesmas
Analisis Data Pengukuran Stunting di Kecamatan Pelangiran
Kapolda Riau Berpeluh Keringat Ikut Padamkan Api di Rupat Utara, Bengkalis
Camat Rupat Utara Safari Ramadhan Ke 5 di Masjid Istiqlal Desa Putri Sembilan
ElidaNetti SH, MH Ucapkan Belasungkawa Atas Wafatnya Orang Tua Ketua DPD PAN Bengkalis
Surat Edaran Plh Bupati Bengkalis: ASN Dapat Jalankan Tugas Kedinasan dari Rumah
Antisipasi Covid-19, PKB Inhil Semprot Disinfektan di Sejumlah Rumah Ibadah
Larikan Mobil Rental, Pelaku Ditangkap di Wilayah Sumedang dan Dibawa ke Polsek Kampar Kiri Hilir