YLBHR Segera Laporkan Dugaan Galian C Illegal Lokasi Bukit Ganjau Bangkinang

YLBHR Segera Laporkan Dugaan Galian C Illegal Lokasi Bukit Ganjau Bangkinang

Nusaperdana.com, Kampar - Tidak mau diperingatkan, Yayasan Lingkungan dan Bantuan Hukum Rakyat (YLBHR) segera melaporkan usaha Galian C yang di duga illegal yang beroperasi di bawah Bukit Ganjau, kelurahan Pasir Sialang, Kecamatan Bangkinang, Kabupaten Kampar, Riau ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.

“Sebagai organisasi lingkungan hidup, YLBHR berkewajiban untuk mengawasi perusakan lingkungan hidup, salah satunya usaha galian C dibawah Bukit Ganjau. Kita sudah ingatkan, tapi tetap ngotot, maka akan kita laporkan ke Ditreskirimsus Polda Riau,” ungkap Dimpos Tampubolon, Ketua YLBHR, Kamis (7 /7/2022).

Dijelaskan Dimpos, usaha Galian C diduga dimiliki oleh seorang pengusaha inisial A atau oleh orang tuanya inisial Z dengan menggunakan alat berat jenis Excavator dan Mesin Sedot Pasir dan Batu (Dompeng).

“Kita melihat perusakan lingkungan hidup oleh Galian C illegal di Kabupaten Kampar ini sudah sangat memprihatinkan. Harus ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum,” ungkap Dimpos.

Disamping itu kata Dimpos, Pemda Kampar melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Polisi Pamong Praja (Pol PP) juga berkewajiban untuk menertibkan usaha-usaha illegal yang dapat merusak lingkungan.

“Jangankan Pemda, aparat negara, rakyat biasapun bisa dan berhak melakukan pengawasan/pengaduan perusakan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 65 ayat (5), “Setiap orang berhak melakukan pengaduan akibat dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup”.

Ditambahkan Dimpos, pihaknya akan melaporkan pengusaha Galian C yang diduga Illegal tersebut berdasarkan:
- Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000.000,- (Seratus Milyar Rupiah);

- Pasal 109 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menyatakan bahwa “Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak memiliki Izin Lingkungan bisa dipidana paling lama 3 tahun.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar