JPKP Mencium 'Aroma Tak Sedap' Pembagian Kegiatan di Dinas Perkim Kepri
Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang mencium 'Aroma Tak Sedap' soal pembagian kegiatan yang dinilai berat sebelah pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepri.
"Kami mempertanyakan pembagian kegiatan yang berat sebelah antara seorang staf dengan eselon," tegas Ketua JPKP Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi, Kamis (15/04/2021).
JPKP mendapatkan kabar itu yang sempat beredar bahwasanya seorang staf bernama Rafiq Senimanto (Penata Muda TK I Golongan III B) Jabatan Staf Bidang Cipta Karya pada Dinas Perkim Provinsi Kepri memegang kegiatan yang cukup banyak bila dibandingkan dengan pejabat eselon.
"Apakah wajar yang jumlahnya mencapai 187 kegiatan," ungkap Adiya.
Dia menjelaskan, kegiatan tersebut menggunakan APBD Kepri yang notabene uang dari rakyat. JPKP juga mempertanyakan apakah dibenarkan seorang staf memegang ratusan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
"Apakah itu dapat dibenarkan," tutur Adiya.
Pada hakikatnya, sambung dia, pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian.
Secara hukum setiap proses pengadaan barang dan jasa rentan dengan penyalahgunaan kewenangan.
"Jika terjadi penyalahgunaan wewenang terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa, maka akibat yang akan ditimbulkan adalah seorang berdasarkan jabatannya melakukan mal administrasi dan bisa diadukan ke ombudsman terkait masalah administrasi," paparnya.
Disamping itu, sambung Adiya, apabila perbuatan penyalahgunaan wewenang mengakibatkan keuntungan bagi orang lain maka dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana korupsi, diselesaikan secara pidana.
Pengadaan barang dan jasa dinilai juga merupakan salah satu sumber korupsi terbesar di Indonesia. Karena, 70 persen kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh kepolisian, kejaksaan maupun KPK adalah terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
"Proses pengadaan barang dan jasa tentunya rentan terhadap Administrative Corruption," tuturnya.
Adiya menegaskan, segala sesuatu yang dijalankan harus sesuai dengan hukum/peraturan yang berlaku, jangan sampai ada individu tertentu yang berupaya memanfaatkan kegiatan untuk memperkaya diri atau mencari keuntungan.
JPKP mengingatkan kegiatan pada Dinas Perkim harus tepat sasaran, jangan sampai terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Sejatinya, dipegang oleh orang-orang yang profesional, memiliki kapasitas dan sah secara peraturan.
"Hal ini penting karena untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh orang yang menjabat sebagai PA, apalagi hanya sebatas staf dengan memegang ratusan kegiatan," katanya.
Sumber : LintasKepri.com
Reporter: wilson
Berita Lainnya
Satreskrim Polres Bengkalis Kembali Tangkap Penyuling Minyak Solar
Jadi Khatib Shalat Ied, Bupati Inhil: Momentum Ramadan dan Idul Fitri Menumbuhkan Semangat Berempati Kepada Kaum Dhuafa
Panen Hadiah BRI Simpedes di Sungai Guntung, Dua Unit Mobil Jadi Grand Prize
Kabur ke Kalimantan, Pelaku Pembunuhan Diamankan Polres Inhil
Berantas DBD, Dinkes Kampar Terus Sosialisasikan PSN ke Masyarakat
Pengurus PWI Inhil Masa Bakti 2020-2023 Resmi Dilantik
Musrembang Desa Pancur Jaya, Hasan Basri: Aspirasi Masyarakat Menjadi Barometer
KPU Tanjabtim Zoom Meeting bersama KPU RI