Bupati Kampar Bungkam, Polemik Tapal Batas Desa Indra Sakti Kian Memanas
Puting Beliung hantam rumah warga Aliantan, 7 unit rusak parah
Satresnarkoba Polres Kampar Tangkap Dua Pelaku Narkoba di Pantai Cermin
JPKP Mencium 'Aroma Tak Sedap' Pembagian Kegiatan di Dinas Perkim Kepri
Nusaperdana.com, Tanjungpinang - Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kota Tanjungpinang mencium 'Aroma Tak Sedap' soal pembagian kegiatan yang dinilai berat sebelah pada Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Provinsi Kepri.
"Kami mempertanyakan pembagian kegiatan yang berat sebelah antara seorang staf dengan eselon," tegas Ketua JPKP Kota Tanjungpinang, Adiya Prama Rivaldi, Kamis (15/04/2021).
JPKP mendapatkan kabar itu yang sempat beredar bahwasanya seorang staf bernama Rafiq Senimanto (Penata Muda TK I Golongan III B) Jabatan Staf Bidang Cipta Karya pada Dinas Perkim Provinsi Kepri memegang kegiatan yang cukup banyak bila dibandingkan dengan pejabat eselon.
"Apakah wajar yang jumlahnya mencapai 187 kegiatan," ungkap Adiya.
Dia menjelaskan, kegiatan tersebut menggunakan APBD Kepri yang notabene uang dari rakyat. JPKP juga mempertanyakan apakah dibenarkan seorang staf memegang ratusan kegiatan pengadaan barang dan jasa.
"Apakah itu dapat dibenarkan," tutur Adiya.
Pada hakikatnya, sambung dia, pengadaan barang/jasa pemerintah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan nasional untuk peningkatan pelayanan publik dan pengembangan perekonomian.
Secara hukum setiap proses pengadaan barang dan jasa rentan dengan penyalahgunaan kewenangan.
"Jika terjadi penyalahgunaan wewenang terhadap prosedur pengadaan barang dan jasa, maka akibat yang akan ditimbulkan adalah seorang berdasarkan jabatannya melakukan mal administrasi dan bisa diadukan ke ombudsman terkait masalah administrasi," paparnya.
Disamping itu, sambung Adiya, apabila perbuatan penyalahgunaan wewenang mengakibatkan keuntungan bagi orang lain maka dapat dikategorikan sebagai suatu tindak pidana korupsi, diselesaikan secara pidana.
Pengadaan barang dan jasa dinilai juga merupakan salah satu sumber korupsi terbesar di Indonesia. Karena, 70 persen kasus-kasus korupsi yang ditangani oleh kepolisian, kejaksaan maupun KPK adalah terkait dengan pengadaan barang dan jasa.
"Proses pengadaan barang dan jasa tentunya rentan terhadap Administrative Corruption," tuturnya.
Adiya menegaskan, segala sesuatu yang dijalankan harus sesuai dengan hukum/peraturan yang berlaku, jangan sampai ada individu tertentu yang berupaya memanfaatkan kegiatan untuk memperkaya diri atau mencari keuntungan.
JPKP mengingatkan kegiatan pada Dinas Perkim harus tepat sasaran, jangan sampai terjadi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Sejatinya, dipegang oleh orang-orang yang profesional, memiliki kapasitas dan sah secara peraturan.
"Hal ini penting karena untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan oleh orang yang menjabat sebagai PA, apalagi hanya sebatas staf dengan memegang ratusan kegiatan," katanya.
Sumber : LintasKepri.com
Reporter: wilson

Berita Lainnya
DPRD Meranti Bedah LKPJ 2025, Fraksi-Fraksi Serukan Perubahan Nyata dan Akhiri Ketimpangan
Kapolres Bengkalis: Kecelakaan Libatkan Waka DPRD Masih Diselidiki, Tim Lakukan Olah TKP
Dorong Ekonomi Pesisir, Kapolda Riau Bantu Nelayan Meranti dengan 20 Mesin Ketinting
Bupati Inhil Buka Manasik Haji Terintegrasi, 481 CJH Ikuti Persiapan Haji 2026
DPRD Inhil dan Pemda Bahas Darurat Sampah Tembilahan, Sepakati Langkah Strategis
Wabup buka Musrenbang RKPD tahun 2027 Ekonomi Kerakyatan
Bupati Kampar Bungkam, Polemik Tapal Batas Desa Indra Sakti Kian Memanas
Kalapas Pasir Pengaraian pimpin Apel berikan arahan dan evaluasi Kedinasan Pegawai