Kubangga Riau Minta Pj Bupati Kampar Hentikan Aktivitas di Lahan 2500 Hektar di Kota Garo

Kubangga Riau Minta Pj Bupati Kampar Hentikan Aktivitas di Lahan 2500 Hektar di Kota Garo

Nusaperdana.com, Kampar -  Ratusan massa petani yang tergabung dalam Kumpulan Anak Bangsa Peduli Anak Bangsa (Kubangga) Provinsi Riau Bersama Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Provinsi Riau, Tegaskan pejabat (PJ) Bupati Kampar, untuk segera memberhentikan seluruh kegiatan dan aktivitas di lahan 2500 Hektar di Desa Kota Garo Kecematan Tapung Hilir kabupaten Kampar.

Salah satu perwakilan dari Repdem provinsi Riau, Ridwan menyampaikan kepada wartawan, Rabu 1 February 2023, Reforma agraria adalah salah satu upaya pemerataan dilakukan pemerintah.

"Lewat reforma agraria, akan terjadi peningkatan produktivitas rakyat, serta mengatasi kesenjangan kepemilikan lahan.
Kami berkeyakinan kuat bahwa semangat refofma agraria ini jugalah menjadi dasar Plt. Bupati Kampar Bapak H.M. Azaly Djohan, S.H. pada tahun 1996 akhirnya memberikan persetujuan pendirian Kelompok Tani di daerah lokasi Takuana, Flamboyan/Petapahan Desa Sei Garo," sebut nya.

Lanjut di terang kan, Kepala Daerah Kabupaten Kampar Bapak Bupati Dr. H. Kamsol, MM beserta seluruh lembaga lembaga dan instansi instansi pemerintah di Kabupaten Kampar, sebagai Penyelenggara Negara yang kami banggakan dan sayangi, izin kan kami Kumpulan Anak Bangsa Peduli Anak Bangsa (KUBANGGA) melalui surat pernyataan sikap ini untuk kembali mengingatkan Bapak, Ibu, Tuan dan Puan semua sebagai pimpinan di kabupaten Kampar ini, bahwa Plt Bupati H.M. Azaly Djohan, S.H. sebagaimana yang dimaksud berdasarkan surat tertanggal 3 Juni 1996 yang ditujukan kepada  1. Camat Tapung  2. Camat Siak Hulu prihal Persetujuan Pendirian Kelompok Tani telah menegas beberapa poin penting yang menjadi pandangan dan ketetapan perintah tugas yang harus dilaksanakan untuk tercapainya Program Prioritas Nasional Redistribusi tanah (Landreform ) yang merupakan salah satu bagian dari reformasi agraria bertujuan memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara Pendirian Kelompoknya Tani sebagai berikut:

1. Plt Bupati H.M. Azaly Djohan, S.H. selaku Kepala Daerah Kabupaten Kampar saat itu
mendukung dan menyetujui terhadap permohonan Kelompok Tani seluas 25.00 Ha untuk 25 Kelompok Tani dengan pertimbangan "Untuk dapat meningkatkan Kesejahteraan/Pendapatan masyarakat".

2. Bahwa Plt Bupati H.M. Azaly Djohan, S.H. menjelaskan Daerah/Lokasi tersebut termasuk daerah pengembangan Desa Sei Garo Kecamatan Tapung.

3. Bahwa Plt Bupati H.M. Azaly Djohan, S.H. memerintahkan Camat Tapung dan Camat Siak Hulu pada saat itu ntuk memberikan bimbingan terhadap Kelompok Tani dan suku terasing ( Suku Sakai ) yang ada dilokasi tersebut.

4. Plt Bupati H.M. Azaly Djohan, S.H. menjelaskan dan mempertegas tentang areal yang dicadangkan Kelompok Tani tersebut tidak tumpang tindih ( Over Lap ) dengan areal pencandangan perkebunan besar, HTI ataupun Hutan lindung yang sudah dicadangkan oleh pemerintah.

5. Plt Bupati H.M. Azaly Djohan, S.H.
memerintahkan Camat Tapung dan Camat Siak Hulu pada saat itu agar memonitoring kegiatan Kelompok Tani tersebut. Dan selanjutnya

6. Plt Bupati H.M. Azaly Djohan, S.H. memerintahkan agar Kelompok Tani membuat laporan kegiatan tersebut di lapangan," jelasnya.

Selajutnya ketua Kubangga Riau, ikhsan Arif Suzaki, SE, juga menjelaskan," kami berpendapat bahwa persoalan kejahatan mafia tanah ini lah yang sekarang sedang terjadi pada lahan seluas 2500 Hektar, katanya.

"yang sejatinya diperuntukkan untuk 25 Kelompok Tani di daerah lokasi Takuana, Flamboyan/Petapahan Desa Sei Garo Kecamatan Tapung Hilir, saat ini dimana sebenarnya dengan semangat Reforma agraria sebagai salah satu upaya pemerataan, dilakukan pemerintah dengan capaian yang diinginkan akan terjadi peningkatan produktivitas rakyat, serta mengatasi kesenjangan kepemilikan lahan sebagaimana yang dimaksud oleh  Plt. Bupati Kampar Bapak H.M. Azaly Djohan, S.H. namun saat ini hanya di kuasai oleh segelintir orang  saja," ungkapnya.

Lanjut di jelaskan ikhsan, Bahwa setelah mendengarkan keluhan dari masyarakat dan menelusuri fakta dilapangan, maupun data tertulis guna mencari kebenaran informasi.

"kami berpendapat bahwa ada hal yang aneh dan janggal telah terjadi dalam jangka waktu yang begitu lama dan ini berdampak pada hilangnya hak atas tanah masyarakat sebagaimana yang dimaksud oleh  Plt. Bupati Kampar Bapak H.M. Azaly Djohan, S.H. pada tahun 1996. Adapun terkait beberapa temuan dilapangan yang menurut kami aneh dan janggal itu telah kami sampaikan pada saat hearing dengan Bupati dan DPRD kampar pada hari Rabu 9 November 2022 diantaranya sebagai berikut:

a. Anggota Kelompok Tani yang tidak mendapatkan hak atas lahan sebesar 2 hektar per orang itu lebih dari 1 orang, dan mereka saksi hidup saat ini yang pada waktu itu terlibat langsung dalam pembersihan lahan.

b. Arsip data-data berkas 25 Kelompok Tani ini hilang ditelan bumi, sementara ketua kelompok tani nya sudah meninggal dunia.

c. Lahan 2500. H milik 25 Kelompok Tani ini terbukti saat ini dikuasai oleh hanya beberapa orang yang mengatasnamakan Kelompok Tani hal ini kami pahami melalui gugatan Yayasan Riau Madani ke PN Bangkinang terhadap Edi Kurniawan atas kepemilikan lahan seluas 377 hektar yang berada di wilayah administrasi Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, sebagaimana telah kami jelaskan tadi bahwa areal tanah kelompok Tani yang dipersoalkan oleh Pak Ditan beserta warga suku Sakai lainnya ini satu merupakan satu areal yang sama dengan lahan yang dahulunya digugat oleh Yayasan Riau Madani pada tahun 2015.

"Kepala Daerah Kabupaten Kampar Bapak Bupati Dr. H. Kamsol, MM yang kami banggakan dan sayangi; Kami berpendapat bahwa apa yang terjadi saat jelas merupakan bentuk perampasan tanah dan monopoli atas tanah Kelompok Tani oleh mafia tanah, sehingga memunculkan berbagai persoalan sosial antara lain; kemiskinan, konflik agraria,  pengangguran yang terus meningkat di pedesaan dengan kondisi hidup rakyat memburuk. Mafia tanah adalah seseorang atau sekelompok orang atau perusahaan besar  yang melakukan tindakan kejahatan di bidang pertanahan secara melawan hukum untuk memperoleh tanah atau hak atas tanah dengan tidak harus membelinya namun didapat  dengan cara bekerja sama dengan oknum-oknum tertentu di berbagai instansi seperti   BPN, oknum penegak hukum,  Notaris/PPAT, Perusahaan, Penyandang Dana, Konglomerat, Pengacara, Lurah/Kepala Desa yang  menyimpang dari ketentuan yang berlaku," jelas ikhsan

Ia terangkan, Pemersatuan gerakan rakyat  adalah alat perjuangan untuk mengubah keadaan. Kita percaya bahwa keadaan tidak akan berubah tanpa perjuangan dari massa rakyat yang terorganisir dan tersadarkan; dan salah satu alatnya adalah organisasi, dan hari Senin kemaren 30 Januari 2023 Kumpulan Anak Bangsa, Peduli Anak Bangsa (KUBANGGA) bersama Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Provinsi Riau telah kamu buktikan turun ke jalan melakukan demonstrasi bukan hanya sekedar menyampaikan pandangan atau hanya sekedar menyampaikan pendapat kepada Penyelenggara Negara, lebih dari itu pada unjuk rasa ini kami menginginkan Program Prioritas Nasional Redistribusi tanah (Landreform ) yang merupakan salah satu bagian dari reformasi agraria bertujuan memperbaiki kondisi sosial-ekonomi rakyat dengan cara membagikan lahan secara adil dan merata kepada warga negara yang pernah dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar melalui Kebijakan Plt Bupati Kampar Bapak H.M. Azaly Djohan, S.H. pada tahun 1996 berjalan sebagaimana mestinya karena dengan itu tujuannya ketimpangan kepemilikan tanah di Kabupaten Kampar bisa berkurang.
Tidak ada pilihan lain, jika kita masih mau menengok masa depan yang lebih baik, yakni cita-cita masyarakat adil dan makmur, maka  kita harus memenangkan kembali semangat dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945," kata ikhsan dalam semangat berapi-api.

Kumpulan Anak Bangsa Peduli Anak Bangsa (KUBANGGA) Riau dan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Provinsi Riau menuntut:

1. Dr. H. Kamsol, MM Kepala Daerah Kabupaten Kampar harus segera menghentikan seluruh kegiatan dan aktivitas di lahan 2500 Ha di daerah lokasi Takuana, Flamboyan/Petapahan Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir sebagai bentuk upaya menegakkan kembali Konstitusionalisme Agraria untuk Kedaulatan dan Keselamatan Rakyat.

2. Dr. H. Kamsol, MM Kepala Daerah Kabupaten Kampar harus segera mencabut dan membatalkan Izin Pendirian Kelompok Tani yang mengatasnamakan masyarakat di lahan 2500 Ha di daerah lokasi Takuana, Flamboyan/Petapahan Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir serta selanjutnya berdasarkan fungsi dan kewenangannya Bapak Dr. H. Kamsol, MM selaku Kepala Daerah Kabupaten Kampar  bisa mengawal dan menyusun ulang pembentukan Kelompok Tani sesuai dengan harapan dan amanat Reforma agraria sebagaimana tujuan surat Bupati Kampar Azaly Djohan 1996 sebagai bentuk upaya Menjalankan Refoma Agraria Sejati.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar