Ops Yustisi, Puluhan Warga Melanggar Prokes Dikenakan Sanksi Sosial dan Denda

Team gabungan melakukan sidang kepada warga yang melanggar protokol kesehatan tidak mengunakan masker

Nusaperdana.com, Bengkalis - Upaya meningkat disiplin Masyarakat dalam penegakan Protokol kesehatan di masa pandemi Covid 19 yang saat  ini semakin meningkat, team gabung gelar operasi yustisi di wilayah hukum polres Bengkalis. Jum'at (07/05) sekira pukul 16.00 wib hingga pukul 17.30 wib

Operasi yustisi yang dilakukan team gabungan terdiri dari 20 Personel Polres Bengkalis, 5 Personel Polsek Bengkalis, 4 Personil  Kodim 0303/Bengkalis, 30 Personil  Satpol PP Bengkalis, 5 Personel  Dishub Bengkalis, 2 Orang Dinkes Bengkalis Dan 5 Orang Pengadilan Negeri Bengkalis. 

Dalam giat tersebut Ada tiga titik yang menjadi sasaran yaitu  Simpang Pasar Buah Jalan Jendral Sudirman, Depan lapangan tugu, dan depan taman Air mancur kelurahan bengkalis kota, kecamatan bengkalis. 

Kapolres Bengkalis diwakili kasat Reskrim AKP Meki wahyudi menjelaskan giat yustisi hari ini kita lakukan  untuk memberikan himbauan dan penegakan disiplin kepada masyarakat agar menggunakan masker dan mematuhi protokol kesehatan. 

Penegakan disiplin protokol kesehatan terhadap masyarakat yang dinilai melanggar protokol kesehatan tidak menggunakan masker dan Memberikan tindakan Sanksi Sosial dan Denda bagi pelanggar Protokol Kesehatan Covid - 19 serta memberikan  masker kepada pelanggar protokol kesehatan yang tidak menggunakan mesker. 

"Pada giat kali ini ada 40 orang kedapatan melanggar protokol kesehatan covid yang terdiri dari 21 orang dikenakan sanksi sosial dan 19 orang membayar denda", Ujar AKP Meki. (Putra

 

 



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar