Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Tepat di Hari Bhayangkara, Polsek LBJ Borgol Dua Tersangka Kasus Narkoba
Pasca Transisi Blok Rokan Dari Chevron ke PHR, Lebih 1000 Buruh Berhenti Kerja

Nusaperdana.com,Pekanbaru - Pasca transisi pengelolaan Blok Rokan dari Chevron ke Pertaminan Hulu Rokan (PHR) lebih 1000 buruh telah berhenti bekerja. ucap Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Riau Jonli. Jum'at lalu.
Dikatakan Jonli hal tersebut disebabkan karena adanya kontrak perusahaan yang sudah berakhir sebelum peralihan ke PHR. Ada pula perusahaan yang telah pailit sehingga digantikan oleh perusahaan lain. Selebihnya disebabkan oleh tenggat waktu pekerjaan yang harus dikoordinasikan oleh PHR dengan SKK Migas.
Pemprov Riau berkomitmen akan memperjuangkan nasib para buruh kontrak tersebut. Ia meminta agar para buruh tesebut dapat dipekerjakan kembali oleh perusahaan sub kontraktor.
"Yang merekrut memang bukan PHR, tapi sub kontraktornya. Pekerja sebelumnya akan dipekerjakan oleh sub kontraktor baru, kita harap demikian,"ungkapnya
Menurut Jonli, para buruh tersebut telah memiliki pengalaman kerja di sektor migas. Namun, ia berharap agar dinamika perburuhan yang terjadi tidak mengganggu produksi minyak Blok Rokan.
"Pemerintah Provinsi akan berupaya memfasilitasi dan mencari solusinya. Kita berharap mereka dapat bekerja kembali," ujar Jonli.**
Berita Lainnya
Sinergi Pertamina Hulu Rokan dan Pertamina Lubricants Wujudkan Injeksi Perdana Surfaktan PHR24 di Proyek CEOR Balam South
Warga Bangkinang Ditangkap Satreskrim Polres Kampar, Ini Kasusnya
Malam Puncak HUT Bhayangkara ke-79 Polres Bengkalis Pecah, Deretan Tokoh Hadir, Ribuan Masyarakat Tumpah Ruah di Simpang Jengkol
Polsek Siak Pastikan Situasi Aman dan Kondusif Saat Patroli Kamtibmas Pasca Unjuk Rasa di PT. SSL
Temuan LHP di Disdikpora Kampar Tahun 2023 Disaat Aidil Plt Kadis
Diduga Kades Kijang Jaya Jual 1 Unit Ruko Milik Desa
Langkah Nyata Kapolsek Tapung Hilir di Hari Bhayangkara ke 79: Jaga Gajah Liar dan Lindungi Warga
Kades Air Hitam: Kita Ke Kejati Riau Memenuhi Undangan Tim Satgas PKH Untuk Klarifikasi