Presiden Dorong Sinkronisasi Sistem Hukum agar Lebih Adaptif dan Responsif
Nusaperdana.com, Jakarta Pusat - Bangsa Indonesia yang kini dihadapkan pada era disrupsi dan tantangan yang semakin kompleks membutuhkan cara kerja baru yang lebih cepat dan efisien. Satu di antaranya ialah mengenai sistem hukum yang harus lebih responsif terhadap tantangan dan selaras dengan perkembangan zaman.
Berangkat dari hal tersebut, Presiden Joko Widodo mengharapkan dukungan berbagai pihak untuk berada dalam satu visi besar yang sama dalam menciptakan hukum yang fleksibel, sederhana, namun tetap responsif demi kemajuan Indonesia.
"Saya mengharapkan dukungan dari berbagai pihak untuk bersama-sama pemerintah berada dalam satu visi yang sama. Visi besar dalam menciptakan hukum yang fleksibel, hukum yang sederhana, hukum yang kompetitif dan responsif demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana amanat konstitusi kita," ujarnya saat memberikan sambutan dalam acara Penyampaian Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 di Mahkamah Konstitusi, Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Selasa, 28 Januari 2020.
Presiden mengatakan, pemerintah saat ini tengah berupaya mengembangkan sistem hukum yang responsif dengan menyinkronkan berbagai undang-undang melalui satu undang-undang yang disebut dengan omnibus law. Dengan omnibus law tersebut berbagai ketentuan dalam undang-undang yang ada akan dipangkas, disederhanakan, dan diselaraskan.
"Omnibus law perpajakan dan omnibus cipta lapangan kerja saat ini sedang kita siapkan dan segera akan kami sampaikan kepada DPR RI," kata Presiden.
Omnibus law, Kepala Negara melanjutkan, memang belum populer di Indonesia. Namun, strategi serupa telah banyak diterapkan di berbagai negara seperti Amerika Serikat dan Filipina dengan menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda menjadi suatu peraturan besar yang berfungsi sebagai payung hukum.
Strategi tersebut hendak digunakan dalam rangka mereformasi regulasi di Indonesia dengan harapan agar sistem hukum di Indonesia jauh lebih sederhana, fleksibel, responsif, dan cepat menghadapi era kompetisi.
Berdasarkan laporan yang diterima Presiden, saat ini terdapat kurang lebih 8.451 peraturan pusat dan 15.985 peraturan daerah. Presiden sendiri menyebut bahwa saat ini negara kita mengalami hiperregulasi atau obesitas regulasi yang membuat negara kita terjerat oleh aturan kompleks yang dibuat sendiri.
"Oleh karena itu, mulai dari PP, Perpres, Permen, Perdirjen, sampai Perda harus kita sederhanakan sehingga kita memiliki kecepatan nantinya dalam setiap memutuskan dan bertindak atas respons perubahan-perubahan dunia yang begitu cepat," tandasnya.
Untuk diketahui, acara Penyampaikan Laporan Tahunan Mahkamah Konstitusi Tahun 2019 yang dihadiri Presiden Joko Widodo ini dipimpin oleh Ketua MK, Anwar Usman, di mana MK selaku lembaga negara dan lembaga peradilan konstitusi menyampaikan kinerja MK selama tahun 2019, utamanya mengenai jumlah perkara yang teregistrasi, diperiksa, dan diputus, serta pengelolaan administrasi keuangan dan administrasi lainnya.
Turut hadir dalam acara tersebut di antaranya Ketua DPR RI Puan Maharani, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM Mahfud Md, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, hingga Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Berita Lainnya
DPW Perempuan Bangsa Kepulauan Riau Resmi Dilantik, Hj. Helmiaty Basri Siap Pimpin Penguatan Peran Perempuan di Kepri
Seorang Remaja Diperkosa 27 Pria di Sampang, Komisi XIII: Kejar Seluruh Pelaku, Pastikan Korban Pulih dan Peroleh Keadilan
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Nino dan Prioritaskan Pencegahan
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!
Tragedi di Intan Jaya: Ibu Hamil Jadi Korban Tembakan, DPR Desak Investigasi Transparan
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, DPR Desak RUU HPI Batasi Penggunaan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis