GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah
PT Arara Abadi Diduga Merusak Lahan Konservasinya
Nusaperdana.com, Pelalawan - Perusahaan PT Arara Abadi Distrik Nilo-Sorek Kecamatan Pangkalan Kuras yang beroperasi di bidang Hutan Industri atau HP-HTI, membabat habis sebagian areal lahan Konservasinya.
Pembukaan lahan konservasi ini atau Land Clearing sudah di kerjakan beberapa bulan lalu.
Terbukti di lapangan jumlah area lahan yang sudah di bersihkan (Land Clearing) itu sudah mencapai ratusan hektar.
Sesuai hasil temuan awak media beberapa waktu lalu di lokasi yang di duga koservasi itu, beberapa Unit alat berat berupa Exspakator dan Beko masih terlihat bekerja melakukan pembersihan lahan (Land Clearing)
Selain pembukaan lahan tersebut perusahaan yang bernaung di bawah Sinar Mas ini di duga ikut menghilangkan sungai yang baru diketahui itu adalah sungai krisian.
Mengetahui hal tersebut, awak media Nusaperdana.Com mencoba mencari informasi dengan menconfirmasi pihak Perusahaan PT Arara Abadi Distrik Nilo.
Humas PT Arara Abadi Distrik Nilo saat di Confirmasi yakni Jaelani, mengatakan jika lahan tersebut baru diketahuinya.
Jaelani, menyebut kalau lahan tersebut adalah masuk dalam kawasan perizinan HP-HTI perusahaan yang di pimpin-nya.
Dan lahan yang sedang dilakukan Land Clearing tidaklah masuk dalam area Konservasi kita ungkap nya seperti berkilah.
Selain itu Jaelani juga menuturkan kenapa baru saat ini area tersebut baru di kelolah, semenjak izin di berikan dirinya (Jaelani-Red) menyebut bahawa kita punyaproses, dan apalagi lahan tersebut posisinya masih lahan gambut.
Jadi lahan tersebut kita biarkan dulu, dan itu disebut Natural Regenerition (NR).
Namun di tanya menyoal RKT nya Humas PT Arara Abadi tidak mampu menunjukkan dan hanya menjawab agar mempelajarinya terlebih dahulu. (gom)

Berita Lainnya
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Pemkab Bengkalis Dukung Operasional PHR Wujudkan Swasembada Energi di WK Rokan
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Diduga Tambang Ilegal Kebal Hukum, Pusat Diminta Ambil Alih Kasus Galian Tanah di Kampar
PMII Bengkalis Nilai Tunda Bayar Jadi Alarm Pemkab Untuk Berbenah
Sanusi Desak DPRD dan Aparat Hukum Awasi Penagihan Denda Triliunan Rupiah Perusahaan Sawit di Riau