KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
1 Orang PDP di RSUD Mandau Meninggal Dunia
Nusaperdana.com, Mandau - Satu orang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) inisial E usia 50 Tahun yang sempat satu hari dirawat di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Mandau akhirnya Menghembuskan napas Terakhir (Meninggal Dunia), Sabtu (16/05.2020) sekitar pukul 04.35 WIB.
PDP inisial Ny E, umur 50 tahun, masuk ke IGD RSUD Mandau tanggal 14 Mei 2020, dan selanjutnya atas penilaian dokter dan tim covid, PDP dirawat di ruang isolasi. Kata Direktur RSUD Mandau Dr Sri Sadono M.Han Dikonfirmasi Nusaperdana.com.
Lanjut Direktur RSUD Mandau itu menjelaskan PDP rujukan dari RS Mutia sari, sementara untuk Pemeriksaan rapid test Negatif .
"Sudah dilaksanakan pengambilan swab hari pertama Jumat (15/05/2020) sekitar jam 11.00 wib di ruangan isolasi,hasil masih menunggu," jelas Ibeng yang akrab panggilan sehari-harinya itu.
"Sabtu, (16/05/2020) sekitar pukul 04.35 wib pasien henti nafas (Meninggal dunia), Sementara untuk Jenazah diselenggarakan sesuai protap covid 19, dan sudah koordinasi dengan keluarga mengenai pemakaman," ucap Ibeng.
"Sampai pukul 07.05 wib, jenazah masih di ruangan isolasi menunggu petugas kamar jenazah untuk menyelenggarakan pemakaman, Rencana pemakaman di jambon," terangnya. (putra)

Berita Lainnya
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Pemkab Bengkalis Dukung Operasional PHR Wujudkan Swasembada Energi di WK Rokan
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Diduga Tambang Ilegal Kebal Hukum, Pusat Diminta Ambil Alih Kasus Galian Tanah di Kampar