Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Antisipasi PMK, Gubri Himbau Masyarakat beli Sapi Lokal
Nusaperdana.com, Riau - Dalam rangka mengantisipasi masuknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) kepada hewan ternak, Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar mengajak masyarakat Riau yang ingin berkurban membeli sapi lokal, saat ini kebutuhan sapi lokal tercukupi.
"Untuk stok lokal masih cukup. Jadi kalau bisa sapi dari daerah kita saja dibeli, sapi yang terbanyak sekarang ada di Kabupaten Indragiri Hulu. Bisa menghubungi peternak yang ada disana. Sehingga sapinya bisa dibeli untuk kurban," ajak Syamsuar di Pekanbaru, Selasa (21/6/22).
Di Provinsi Riau, wabah PMK telah masuk di beberapa daerah yakni Kampar, Siak, Rokan Hulu, Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Bengkalis. Namun, Syamsuar memastikan untuk stok sapi masih aman.
"Kita gunakan sapi daerah Riau saja. Tapi memang sapi di Riau ini dipastikan aman dari PMK, karenakan belum semua daerah di Riay yang terkena wabah PMK ini," ujarnya.
Untuk menjamin bebas PMK, Syamsuar menyebutkan sapi kurban juga harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan hewan (SKKH).
"Sesuai syariat Islam sapi untuk kurban tidak boleh cacat. Inilah perlunya ada surat keterangan kesehatan hewan, sehingga dengan surat kesehatan itu dijamin sapinya sehat, aman untuk dimakan, dan juga jauh dari penyakit," pungkas Syamsuar.

Berita Lainnya
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh