Kemenhub Seragamkan Prosedur Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran


Nusaperdana.com, Tangerang - Berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan fungsi advokasi yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan periode tahun 2017 s.d. 2018, diketahui bahwa salah satu penyebab terjadinya permasalahan hukum dalam pelaksanaan fungsi pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran adalah karena belum adanya keseragaman prosedur pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran yang dilaksanakan oleh Syahbandar dan Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP).

Kegiatan Penyusunan Prosedur Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran merupakan salah satu implementasi fungsi Diseminasi Pengawasan Keselamatan Pelayaran yang bertujuan untuk melakukan unifikasi (penyeragaman) dan kodifikasi (pembukuan) prosedur pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran. Demikian disampaikan Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai Ahmad saat membuka kegiatan Penyusunan Prosedur Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran di Tangerang, Rabu (4/12).

Berkaitan dengan hal tersebut, Ahmad mengatakan melalui Sub Direktorat Penegakan Hukum pihaknya telah melakukan inventarisasi dan evaluasi prosedur pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran pada Kantor Kesyahbandaran dan Pangkalan PLP.

Adapun tahapan yang dilaksanakan antara lain kunjungan lapangan dengan tahapan pelaksanaan dan presentasi tata cara pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran oleh masing-masing bidang/seksi yang bertujuan untuk mengumpulkan data dan informasi.

"Selain itu, kami juga melakukan praktek pengawasan yang bertujuan untuk melihat persesuaian antara prosedur dan kondisi faktual pengawasan di lapangan, dan rekapitulasi dan evaluasi hasil kunjungan lapangan," ucap Ahmad. 

"Kami juga telah melaksanakan kunjungan lapangan dengan pola sampling pada bulan Maret s.d November 2018 pada 22 (dua puluh dua) unit pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di 6 (enam) provinsi yang mewakili Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I s.d. V, KSOP Khusus Batam, Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I s.d.  II dan Pangkalan PLP Kelas I dan II," sambungnya. 

Sebagai tindak lanjut pelaksanaan kunjungan lapangan, Ahmad menjelaskan bahwa Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai telah menyelenggarakan Workshop Penyusunan Pedoman Pengawasan Keselamatan dan Keamanan Pelayaran pada tanggal 20 s.d. 23 November 2018 dengan melibatkan perwakilan Direktorat dan UPT lokasi pelaksanaan kunjungan lapangan.

"Salah satu hasil pelaksanaan workshop tersebut merekomendasikan agar dilakukan pendalaman materi draft pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran dengan melibatkan peran dari penyelenggara pelabuhan (Otoritas Pelabuhan/Unit Penyelenggara Pelabuhan) dan Distrik Navigasi yang bertujuan untuk meningkatkan efektifitas dan efisiensi pelaksanaan fungsi pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran," ujar Ahmad. 

Untuk itu, pada tahun 2019, Direktorat KPLP telah melakukan pengumpulan data dan informasi pelaksanaan tugas dan fungsi Penyelenggara Pelabuhan dan Distrik Navigasi untuk mendukung pelaksanaan fungsi pengawasan keselamatan dan keamanan pelayaran. 

Pada kesempatan yang sama, Ahmad menghimbau agar kegiatan ini dapat dimanfaatkan untuk berdiskusi dan menyamakan persepsi. "Saya berharap melalui kegiatan ini kita dapat bersama-sama berdiskusi untuk menyamakan persepsi terkait fungsi pengaturan, pengendalian dan pengawasan bidang pelayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran yang mengatur bahwa Pembinaan Pelayaran dilakukan oleh Pemerintah," ujarnya. 

Adapun bentuk pembinaan pelayaran oleh Pemerintah tersebut melaui pengaturan, pengendalian dan pengawasan. "Pengaturan dapat meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, antara lain, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, dan prosedur termasuk persyaratan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perizinan. Pengendalian meliputi meliputi pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, sertifikasi, serta bantuan teknis di bidang pembangunan dan pengoperasian. Sedangkan Pengawasan, yang meliputi kegiatan pengawasan pembangunan dan pengoperasian agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan termasuk melakukan tindakan korektif dan penegakan hukum," tutup Ahmad.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar