Ilustrasi

Nusaperdana.com, Bekasi - Pemerintah Kota Bekasi bakal kehilangan pendapatan daerah miliaran rupiah yang berasal dari bangunan tidak memiliki izin. Terutama untuk investasi yang membutuhkan izin analisa dampak lingkungan (AMDAL).

Izin lingkungan terdiri dari beberapa jenis, pertama untuk ukuran besar disebut dengan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL). Sementara untuk investasi dalam skala yang cukup kecil, membutuhkan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), dikelompokkan berdasar pada luas lahan, nilai investasi, jenis limbah, dan beberapa kriteria lain.

Dalam kasus Pasar Kota (Paskot) Pondok Gede, untuk ukuran lahan dua hektar, dibutuhkan kajian AMDAL. Perhitungan investasi menggunakan kajian AMDAL ini menghasilkan pendapatan bagi pemerintah daerah hingga Rp1 Miliar per tahun. ”Satu investasi di kota Bekasi untuk kelas AMDAL itu hampir satu miliar pertahun,” terang anggota komisi penilai AMDAL Kota Bekasi, Imam Kobul Yahya, Kamis (6/2/20).

Jika ditemukan pengusaha bandel, terancam hukuman mulai dari denda hingga pidana, sesuai dengan undang-undang (UU) nomor 32 tahun 2009 tengang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Menurut Imam, tidak dibenarkan memulai untuk membangun sebelum melengkapi izin yang diperlukan, terutama sekali Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pemerintah Kota Bekasi harus bereaksi atas hal ini, dengan menyegel sementara sebelum izin diterbitkan. ”Nggak boleh harusnya itu, disegel. AMDAL empat bulanan seharusnya,” lanjut Imam.

Dalam penjelasan UU nomor 32 tahun 2009, disebutkan dalam pasal 36, bahwa setiap usaha dan atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL atau UKL, UPPL wajib memiliki izin lingkungan. Sementara dalam pasal berikutnya, pasal 108, pengusaha nakal bisa dijerat pidana paling singkat satu tahun, paling lama tiga tahun, dan denda paling sedikit Rp1 Miliar, paling banyak Rp3 Miliar.

Sementara itu, bangunan tanpa izin (IMB) dapat dikenakan sanksi perintah pembongkaran, sesuai dengan Peraturan pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2005 tentang peraturan pelaksanaan UU nomor 28 tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Lebih tegas, sanksi denda bisa dijatuhkan kepada pemilik bangunan berupa denda paling banyak 10 persen dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun, sesuai dengan UU Bangunan Gedung.

Imam mengakui, bahwa pada soal perizinan ini, tidak sedikit pegawai pemerintah daerah yang bermain. Biasanya, pengusaha mengajukan izin melalui mereka. Tentu tidak gratis, perlu uang ’pelicin’ untuk memuluskan langkah sehingga tidak memakan waktu dan tenaga. ”Biasanya bangunan dikerjakan dahulu, proses izinnya menyusul,” imbuhnya.

Bahkan dirinya, sebagai komisi penilai AMDAL tidak jarang disodorkan sejumlah uang untuk hal ini. Uang Entertaint investor, dicontohkan untuk membangun apartemen, jumlah Rp2 Miliar dinilai kecil.

”Makanya kita dorong mulai tahun ini pakai OSS (online submission System). Pelaksanaan OSS itu memang tahun 2018, tapi efektif setelah dua tahun. Kalau online dia nggak perlu nyogok lagi kan, kalau nggak lengkap dia nggak bisa masuk, nggak bakal jadi-jadi,” katajadi-jadinya.

Fenomena demikian dijelaskan tidak hanya terjadi di satu kota, melainkan banyak terjadi diberbagai kota di Indonesia. Terlebih ketika pada sisi administratif belum memenuhi untuk memuluskan proses perizinan.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mengaku tengah menindak lanjuti status dan keberadaan bangunan tanpa izin IMB tersebut. Saat ini Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang memiliki tugas menegakkan peraturan daerah tersebut tengah berkoordinasi dengan instansi terkait.

”Hari ini tadi (Kemarin) saya berupaya ke pak Kariman (Disperindag) saya belum ketemu, kemudian saya berusaha ke DPMPTSP tapi lagi rapat, kemungkinan baru besok saya menghadap. Iya sedang kita tindak lanjuti,” kata Kepala Satpol PP Kota Bekasi, Abi Hurairah.

Komisi 2 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi juga tengah memastikan keberadaan dan status bangunan yang rencananya akan di gunakan sebagai pasar tersebut.Bangunan yang berdiri tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.

"Bangunan yang sudah berjalan tanpa ada izin dari pemerintah daerah itu adalah pelanggan hukum. Kalau memang itu ada kami DPRD Kota Bekasi akan minta Disperindag, Distaru, dan jajaran lainnya untuk melakukan tindakan tegas", kata Rahman hakim.

Setelah mendapat kejelasan status bangunan dan proses perizinan , serta pelanggaran yang dilakukan, pihaknya berencana untuk meminta keterangan oleh pihak - pihak terkait. (Mul)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar