Ketum IKMR Bengkalis Apresiasi Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Helmi Syam

Ketua Umum IKMR Kab. Bengkalis Afrizal Tanjung

Nusaperdana.com,Duri - Ikatan Kelurga Minang Riau (IKMR) Kabupaten Bengkalis, mengapresiasi langkah cepat pihak kepolisian Polres Bengkalis diback-up Jatanras Polda Riau dalam mengungkap kasus pembunuhan H Helmi Syam. Korban ini merupakan mantan pegawai PT Chevron Pacifik Indonesia, dan juga anggota IKMR.

Korban yang berusia 59 ini diduga tewas dibunuh oleh pelaku berinisial AP (20), di kawasan Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis, Rabu (10/11/2021). Jasadnya ditemukan mengambang di kanal kebun sawit.

Ketua umum IKMR Bengkalis, Afrizal Tanjung mengaku sangat mengapresiasi gerak cepat polisi.

"Kami sangat mengapresiasi gerak cepat Sat Reskrim Polres Bengkalis dan Reskrim Polsek Mandau yang dibackup Jatanras Polda Riau dalam mengungkap Kasus pembunuhan warga Duri yang terjadi tiga hari yang lalu," ungkap Afrizal Kepada Nusaperdana.com. Selasa (16/11) siang. 

Ia berharap dengan telah tertangkapnya pelaku tersebut, pelaku dapat hukuman yang setimpal dan efek jera.

Menurutnya, hal ini karena dengan sengaja telah menghilangkan nyawa seseorang dengan tindakan keji.

"Kami dari komunitas PSF juga akan mengawal kasus hukum ini hingga sampai ke persidangan," katanya, yang juga merupakan Wakil Ketua Umum PSF Indonesia.

Sebelumnya, polisi berhasil membekuk pelaku pembunuhan pria tua ini yang ditemukan mengapung di kanal sawit Km 23 jalan Rangau pada hari Rabu (10/11) lalu sekitar jam 14.00 WIB.

Adapun pelaku yang berhasil dibekuk berinisial AP (20) dan AS (45) warga jalan Aman Kelurahan Pematang Pudu, Kecamatan Mandau berdasarkan barang bukti ditemukan di TKP 1 buah obeng, 1 buah topi warna hitam milik korban, 1 helai baju kaos warna putih milik korban.

Kemudian barang bukti satu helai celana jeans warna biru tua beserta ikat pinggang milik korban dan 1 pasang sepatu merk skechers warna biru tua, 1 buah jam tangan milik korban, 1 unit mobil merk Mitsubishi Pic Up warna hitam BM 8917 FC.

Sementara barang bukti yang diamankan dari tersangka AP uang tunai sebesar Rp 800 ribu, dan 1 buah HP merk samsung warna hitam, sedangkan dari tersangka AS barang bukti diamankan 1 buah termos, 1 dompet warna hitam, 1 HP merk Vivo. 

Kedua tersangka dibekuk berdasarkan laporan warga bernama Hadid Dwi Nanda (33) dengan Laporan Polisi Nomor: LP /274/XI/2021/Riau/Res-BKS /Sek mandau Tanggal 10 November 2021 dan Surat perintah penyidikan Nomor : SP. Sidik/193/XI/2021/Reskrim Tanggal 12 November 2021. Modus pelaku membunuh korban diduga ditenggarai lantaran sakit hati. (Putra



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar