Melalui Program CSR, PT PCR Berbagi Bersama Guru Relawan TK Agro Bertuah di Duri
Nusaperdana.com,DURI - PT Permata Citra Rangau terus menjalankan komitmennya dengan berbagi dimasa Pandemi Corona Virus Disease - 2019 (Covid - 19) melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR), kali ini berbagi bersama guru relawan Taman Kanak kanak (TK) Agro Bertuah yang beralamat di Jalan Gajah Mada, Sebanga.
Meski dalam bentuk materi, namun bantuan tersebut dapat mengurangi beban pendidik yang hanya berjumlah 4 orang itu. Hal tersebut disampaikan Direktur PT PCR, Ariansyah Putra SH diwakili Humas, Sutrisno SH, Selasa (14/9/21) sesaat sebelum penyerahan bantuan tersebut.
"Melalui komitmen perusahaan dalam menjalankan CSR, kami terus berupaya meringankan beban masyarakat maupun aktivitas lainnya disekitar operasional pabrik. Mudah mudahan bantuan ini bermanfaat bagi penerimanya dan program tersebut dapat lebih dan berkelanjutan"harap Sutrisno.
Dikesempatan yang sama, salah seorang guru relawan TK Agro Bertuah itu tak dapat menyembunyikan perasaan harunya dan mengucap banyak terimakasih kepihak perusahaan yang telah sangat peduli.
"Tiada kata yang dapat kami haturkan selain terimakasih banyak dan semoga PT PCR lebih maju sehingga dapat berinovasi dalam membantu masyarakat terutama dimasa pandemi Corona ini. Sangat bermanfaat bagi kami,"ucapnya.**

Berita Lainnya
Cemburu Membara, Mantan Suami Nekat Bakar Rumah Eks Istri di Penyasawan, Kerugian Rp650 Juta
Rorensius Siregar Dituntut 3 Tahun Penjara, Keluarga Protes Keras: Dia Bukan Pembunuh, Dia Korban.
Bupati Bengkalis Hadiri RAKERCAB Pemuda Pancasila, Tekankan Peran Strategis Ormas dalam Pembangunan Daerah
Rumah Warga Miskin Tak Layak Huni di Ganting Damai, Warga Minta Bupati Kampar Bertanggung Jawab hingga Libatkan Presiden Prabowo
Di Penghujung Tahun, Bupati Siak Lantik Sekcam Lubuk Dalam
Proyek Jalan Utama Kantor Bupati Kampar Senilai Rp4 Miliar Terancam Mangkrak
Dari Kampar untuk Aceh: Solidaritas Nyata Desa Indra Sakti dengan Rp16,5 Juta dan Dua Ambulans
Etomidate Resmi Jadi Narkotika Golongan II, Pengguna Vape Campuran Kini Terancam Pidana dan Rehabilitasi