Bupati Kasmarni Serahkan LKPD Unaudited 2024 Ke BPK Tepat Waktu
Wali Kota dan Wawako Pekanbaru Shalat Idul Fitri Bersama Warga di Panam
Opini
Mengapa Kode Etik Jurnalistik dan Kode Perilaku Perlu dan Penting untuk Profesi Wartawan?

Nusaperdana.com - Dalam menjalankan suatu profesi, baik itu penjabat pemerintahan, dokter, TNI, Polri hingga wartawan dituntut berkerja sesuai aturan yang telah ditetapkan berdasarkan moral dan etika profesinya masing-masing.
Dalam dunia jurnalistik, seorang wartawan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya mengumpulkan informasi yang dirangkum menjadi sebuah berita, yang bisa diakses dan dibaca khalayak ramai wajib menerapkan Kode Etik Jurnalistik dan Kode Prilaku Wartawan sebagai acuan pedoman menjalankan tugasnya.
Dalam 11 Pasal Kode Etik Jurnalistik, sangat jelas mengatur secara umum etika wartawan dalam menjalankan profesinya, hal ini berlandaskan kepentingan publik agar produk jurnalistik yang dihasilkan seorang wartawan dapat di percaya dan dipertanggungjawabkan serta tidak menimbulkan kegaduhan di ruang publik yang bisa memicu perpecahan.
Tidak hanya mengatur etika wartawan, kode etik jurnalistik juga menjaga hak narasumber yang harus diperhatikan oleh seorang wartawan, seperti merahasiakan identitas dalam pemberitaan kejahatan asusila dan pelaku kejahatan yang dilakukan oleh anak dibawah umur.
Sementara itu, sebagai upaya mempertegas hak-hak dan kewajiban seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya, Persatuan Wartawan Indonesia menerbitkan Kode Prilaku Wartawan yang berisi himpunan pedoman oprasional prilaku wartawan yang berstatus anggota PWI.
Dalam Pasal 3 Kode Prilaku Wartawan, bertujuan,
1. Untuk memperjelas hak-hak dan kewajiban wartawan dalam menjalankan tugas-tugas operasional;
2. Untuk menjadi pedoman operasional perilaku wartawan dalam menjalankan profesinya
3. Untuk menjadi standar pengukuran dalam penaatan dan kepatuhan terhadap Kode Perilaku Wartawan, Peraturan Dasar dan Peraturan Rumah Tangga PWI, Kode Etik Jurnalistik serta berbagai peraturan PWI lainnya;
4. Untuk menjaga marwah, harkat, martabat dan, integritas wartawan anggota PWI;
5. Untuk menjadi parameter baku Dewan Kehormatan PWI dalam proses pemeriksaandan pembuatan keputusan kasus yang dihadapinya.
Karena itu, penerapan Kode Etik Jurnalistik dan Kode Prilaku Wartawan sangatlah penting bagi seorang wartawan dalam menjalankan tugasnya memuat pemberitaan.
Apalagi pers merupakan pilar demokrasi, dan Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar ke 3 di dunia, setelah Amerika dan India. Karena itu kita sebagai wartawan dituntut berkerja sesuai aturan agar bisa menjaga keutuhan NKRI.
Penulis : Ramadana
Berita Lainnya
Ramadhan Tiba, Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Berbagi Sembako
LBH Pers SMSI Riau Siap Dampingi Masyarakat Hadapi Masalah Hukum
Gubernur Ansar Sampaikan Gagasan Upaya Peningkatan Layanan Kesehatan dan Nakes kepada Menkes RI
Srikandi PLN Turut Berperan Dalam Komisioning GI 150 kV Talisayan sebagai Wujud Semangat Hari Pahlawan
Kunjungi Proyek Pembangunan TL 150 kV GI Malifut - GI Tobelo, EVP MKJ PLN Tegaskan Komitmen PLN untuk Memperkuat Infrastruktur Kelistrikan di Maluku Utara
Membanggakan, Teknik Sipil UNISI Raih Juara 1 Lomba Tingkat Nasional
SMSI Gagas RM Margono Djojohadikoesoemo Menjadi Pahlawan Nasional, Dukungan Kian Menguat
Pembangunan Kelurahan Dinilai Tertinggal, Ferryandi Janjikan Anggaran Sama Dengan Di Desa