SPP Tetap Dipungut, LPPNRI Desak Audit Dana BOS SMPN 4 Tapung Hulu
Retret PWI Masuki Hari Kedua, Disiplin dan Integritas Jadi Penekanan
Menhub Minta KCIC Segera Tindaklanjuti Rekomendasi Komite Keselamatan Konstruksi Pada Proyek KA Cepat Jakarta - Bandung
Nusaperdana.com, Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meminta PT KCIC selaku pelaksana pekerjaan Proyek KA Cepat Jakarta – Bandung untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR. Demikian disampaikan Menhub pada Rapat Pembahasan Tindaklanjut Proyek KA Cepat Jakarta – Bandung, Selasa (3/3) di Jakarta.
Pada Rapat tersebut, turut hadir Dirjen Perkeretaapian Zulfikri, Dirjen Binamarga Sugiyartanto, Ketua Komite Keselamatan Konstruksi KemenPUPR Danis H. Sumadilaga, Dirut PT KCIC Chandra Dwiputra, dan Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono.
“Saya sudah minta PT KCIC untuk segera melaksanakan rekomendasi dari Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR, agar proyek ini dapat segera dilanjutkan dan dapat selesai sesuai target waktu,” jelas Menhub.
Sebelumnya, Komite Keselamatan Konstruksi Kementerian PUPR dalam suratnya meminta proyek KA Cepat Jakarta – Bandung dihentikan sementara karena proyek tersebut dianggap berdampak pada layanan Tol Jakarta – Cikampek, setidaknya ada 6 catatan dari Komite Keselamatan Konstruksi yaitu : Pembangunan Proyek KA Cepat Jakarta – Bandung kurang memperhatikan kelancaran akses masuk dan keluar jalan tol ; mengganggu drainase, kebersihan jalan, dan keselamatan pengguna jalan tol ; menimbulkan genangan air, kemacetan dan menggangu kelancaran logistik, adanya pembangunan pilar LRT tanpa izin, pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) blm dilakukan sesuai aturan.
Dirut KCIC Chandra Dwiputra mengatakan, telah melakukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti catatan dari Komite Keselamatan Konstruksi. Langkah – langkah yang telah dilakukan antara lain : menertibkan kontraktor dalam penggunaan bukaan maupun akses kerja di ruas jalan tol Jakarta – Cikampek di KM 7, KM 9, KM 10, KM 14, KM 15, KM 16, KM 30, KM 31, KM 33, KM 34, KM 129, dan KM 141 ; memastikan setiap bukaan jalan tol dilengkapi dengan rambu-rambu seperti, hose lamp, rotary lamp, safety fence, flagman, tire wash area, dan traffic control zone ; melakukan pemompaan air pada saluran drainase, pembersihan saluran drainase dan penumpukan material khususnya pada lokasi yang sempat tergenang air, dan membuat temporary drainase untuk mencegah terjadinya genangan air di jalan tol.
Kemenhub, KemenPUPR beserta stakeholder terkait juga sepakat untuk secara bersama memantau perbaikan-perbaikan yang dilakukan KCIC dalam rangka menindaklanjuti catatan dari Komite Keselamatan Konstruksi.

Berita Lainnya
Ketua PWI Bengkalis Adi Putra Ikuti Retret Kebangsaan Kemenhan RI, Perkuat Peran Pers sebagai Kader Bela Negara
Retret PWI Masuki Hari Kedua, Disiplin dan Integritas Jadi Penekanan
Rangkaian HPN 2026, PWI dan Kemenhan Gelar Retret Perkuat Pers Profesional dan Berwawasan Kebangsaan
Negara dalam Genggaman Korporasi: Oligarki Tambang, Kapitalisme Liberal, dan Ketimpangan yang Menganga
Indonesia Pimpin Dewan HAM PBB, Mafirion: Momentum Perkuat Kepemimpinan Global
Kementerian Kehutanan Tegaskan Kehadiran Penyidik Kejagung Hanya untuk Pencocokan Data
Kejari Tabanan Tetapkan Tersangka Korupsi LPD Pacung, Sepanjang 2025 Selamatkan Keuangan Negara Rp2,6 Miliar Lebih
Ketum PMRI Rusli Effendi Ajak 2,3 Juta Masyarakat Riau Rantauan Mantapkan Komitmen Perjuangan Riau Jadi Daerah Istimewa, Libatkan Tokoh Nasional