Meski Ada Aturan IMEI, Ini Tips Beli Ponsel Resmi Offline dan Online
Nusaperdana.com, Jakarta - Bagi kalian yang ingin membeli produk elektronik, salah satunya smartphone resmi alias tidak abal-abal, dianjurkan tetap mengecek kembali nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat tersebut.
Apabila nomor IMEI tersebut terdaftar di Kementerian Perindustrian, maka dengan kata lain bukan ponsel BM. Sebagai informasi, nomor IMEI ini terdiri dari 15 digit nomor yang biasa tertera pada kemasan ada
Selain itu, cek juga apakah setelah dipasang dengan SIM card lokal, perangkat tersebut tidak mengalami kendala pada layanan telekomunikasi. Sebab, ponsel ilegal tidak akan terhubung dengan jaringan operator seluler.
Untuk saat ini, pemerintah meyakinkan bahwa ponsel yang beredar dan akan dijual merupakan produk resmi, setelah diberlakukannya aturan IMEI pada 18 April untuk produk Handphone, Komputer genggam, dan Tablet (HKT).
"Jika masyarakat akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah 18 April 2020, Kementerian Kominfo mengimbau agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran," tutur Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail dalam siaran persnya.
Kominfo juga telah mendesak kepada e-commerce untuk menjamin bahwa perangkat HKT yang dijualnya secara online itu resmi alias sudah terdaftar di Kemenperin.
"Jika melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, dapat berupa refund atau penggantian barang," ungkap Ismail.
Seperti diketahui, aturan validasi nomor IMEI diberlakukan pada 18 April 2020, setelah melalui proses sosialisasi selama enam bulan terhitung sejak 18 Oktober 2019. Regulasi tersebut sebagai senjata untuk memerangi peredaran ponsel BM yang dinilai merugikan negara.

Berita Lainnya
DPW Perempuan Bangsa Kepulauan Riau Resmi Dilantik, Hj. Helmiaty Basri Siap Pimpin Penguatan Peran Perempuan di Kepri
Seorang Remaja Diperkosa 27 Pria di Sampang, Komisi XIII: Kejar Seluruh Pelaku, Pastikan Korban Pulih dan Peroleh Keadilan
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Nino dan Prioritaskan Pencegahan
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!
Tragedi di Intan Jaya: Ibu Hamil Jadi Korban Tembakan, DPR Desak Investigasi Transparan
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, DPR Desak RUU HPI Batasi Penggunaan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis