Meski Ada Aturan IMEI, Ini Tips Beli Ponsel Resmi Offline dan Online

Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, Jakarta - Bagi kalian yang ingin membeli produk elektronik, salah satunya smartphone resmi alias tidak abal-abal, dianjurkan tetap mengecek kembali nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) perangkat tersebut.

Apabila nomor IMEI tersebut terdaftar di Kementerian Perindustrian, maka dengan kata lain bukan ponsel BM. Sebagai informasi, nomor IMEI ini terdiri dari 15 digit nomor yang biasa tertera pada kemasan ada

Selain itu, cek juga apakah setelah dipasang dengan SIM card lokal, perangkat tersebut tidak mengalami kendala pada layanan telekomunikasi. Sebab, ponsel ilegal tidak akan terhubung dengan jaringan operator seluler.

Untuk saat ini, pemerintah meyakinkan bahwa ponsel yang beredar dan akan dijual merupakan produk resmi, setelah diberlakukannya aturan IMEI pada 18 April untuk produk Handphone, Komputer genggam, dan Tablet (HKT).

"Jika masyarakat akan melakukan pembelian HKT secara offline setelah 18 April 2020, Kementerian Kominfo mengimbau agar memastikan perangkat memiliki IMEI yang sah dan dapat diaktifkan dengan SIM card sebelum melakukan pembayaran," tutur Dirjen SDPPI Kementerian Kominfo Ismail dalam siaran persnya.

Kominfo juga telah mendesak kepada e-commerce untuk menjamin bahwa perangkat HKT yang dijualnya secara online itu resmi alias sudah terdaftar di Kemenperin.

"Jika melakukan pembelian secara online, marketplace memiliki kewajiban memberikan jaminan sampai perangkat diterima dan dapat digunakan pembeli, dapat berupa refund atau penggantian barang," ungkap Ismail.

Seperti diketahui, aturan validasi nomor IMEI diberlakukan pada 18 April 2020, setelah melalui proses sosialisasi selama enam bulan terhitung sejak 18 Oktober 2019. Regulasi tersebut sebagai senjata untuk memerangi peredaran ponsel BM yang dinilai merugikan negara.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar