OJK Longgarkan Perhitungan Kolektibilitas Kredit Bank

Sumber Foto: Wikipedia

Nusaperdana.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan ketentuan perhitungan kolektibilitas kredit demi menjaga pertumbuhan ekonomi nasional di tengah terjangan virus corona (covid-19). OJK hanya memberlakukan satu pilar saja dari sebelumnya tiga.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan pelonggaran ini merupakan insentif untuk para pelaku kasa keuangan di tanah air. Khususnya bagi debitur yang terdampak covid-19.

"OJK kemarin sudah mengumumkan satu pilar perhitungan kolektibilitas bank hanya ketepatan membayar, sementara dua pilar lain diabaikan sebagai memberi peluang sektor riil untuk bisa tetap dapat pinjaman dan yang besar," kata Wimboh di komplek kantor Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (5/3/2020).

"Itu semua diharap memberi pelonggaran sektor riil berusaha. Di samping itu ada kebijakan lain tentang memberi kelonggaran sektor riil" tambahnya.

Baca juga: Diminta Turunkan Bunga Kredit, Ini Respons Bos Perbankan
Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan kebijakan ini berlaku bagi semua bank, baik itu bank umum dan bank umum syariah serta bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPR syariah.

Adapun tiga pilar, yakni ketepatan dalam membayar, prospek usaha debitur, dan kondisi keuangan debitur.

"1 tahun berlaku, review setiap enam bulan, dan melakukan analisa kalau sampal meluas akan membuat kebijakan lanjutan," ujar Heru.

Lebih lanjut Heru menjelaskan penurunan tingkat kolektibilitas berlaku untuk pinjaman di bawah Rp 10 miliar dan di atas Rp 10 miliar. Pilar ini hanya menitikberatkan pada kelancaran pembayaran pokok dan bunga pinjaman.

Selain itu, Heru mengaku OJK juga sedang menyiapkan kebijakan-kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah serangan covid-19.

"Bankir merespons positif upaya OJK maupun BI dan pemerintah. Kita lihat perkembangan, harapan membaik kalau dampak akan panjang sudah pikir beberapa hal akan dilakukan nanti," ungkap Heru.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar