Fakultas Ilmu Hukum UNISI Gelar PKKMB Mahasiswa RPL
Wartawan Gelar Aksi Damai Minta Kadisminfotik Kepri Hasan di Copot
Aksi Penipuan Catut Nama Kajari Inhil Sasar Kepala Desa
OJK Longgarkan Perhitungan Kolektibilitas Kredit Bank
Nusaperdana.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melonggarkan ketentuan perhitungan kolektibilitas kredit demi menjaga pertumbuhan ekonomi nasional di tengah terjangan virus corona (covid-19). OJK hanya memberlakukan satu pilar saja dari sebelumnya tiga.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso mengatakan pelonggaran ini merupakan insentif untuk para pelaku kasa keuangan di tanah air. Khususnya bagi debitur yang terdampak covid-19.
"OJK kemarin sudah mengumumkan satu pilar perhitungan kolektibilitas bank hanya ketepatan membayar, sementara dua pilar lain diabaikan sebagai memberi peluang sektor riil untuk bisa tetap dapat pinjaman dan yang besar," kata Wimboh di komplek kantor Bank Indonesia, Jakarta, Kamis (5/3/2020).
"Itu semua diharap memberi pelonggaran sektor riil berusaha. Di samping itu ada kebijakan lain tentang memberi kelonggaran sektor riil" tambahnya.
Baca juga: Diminta Turunkan Bunga Kredit, Ini Respons Bos Perbankan
Dewan Komisioner Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan kebijakan ini berlaku bagi semua bank, baik itu bank umum dan bank umum syariah serta bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPR syariah.
Adapun tiga pilar, yakni ketepatan dalam membayar, prospek usaha debitur, dan kondisi keuangan debitur.
"1 tahun berlaku, review setiap enam bulan, dan melakukan analisa kalau sampal meluas akan membuat kebijakan lanjutan," ujar Heru.
Lebih lanjut Heru menjelaskan penurunan tingkat kolektibilitas berlaku untuk pinjaman di bawah Rp 10 miliar dan di atas Rp 10 miliar. Pilar ini hanya menitikberatkan pada kelancaran pembayaran pokok dan bunga pinjaman.
Selain itu, Heru mengaku OJK juga sedang menyiapkan kebijakan-kebijakan yang mendukung pertumbuhan ekonomi nasional di tengah serangan covid-19.
"Bankir merespons positif upaya OJK maupun BI dan pemerintah. Kita lihat perkembangan, harapan membaik kalau dampak akan panjang sudah pikir beberapa hal akan dilakukan nanti," ungkap Heru.
Berita Lainnya
IHSG Anjlok, Rupiah Kembali Terperosok ke Rp 14.253/US$
Presiden Jokowi Dukung Upaya Peningkatan Kualitas Peradilan MA
NFT Bisa Berharga Sangat Mahal hingga Triliunan Rupiah, Ini Penjelasannya
Gaes Pasti Kamu Tidak Pernah Ketemu Guling Saat Nginap di Hotel, Ini Penjelasannya...
Salah Paham Soal Shelley Soju, DJ Butterfly Ingin Baikan dengan Suami
Kapolri Tekankan Terus Awasi Implementasi Kebijakan Larangan Ekspor Minyak Goreng
Geser Bos Jarum, Low Tuck Kwong Jadi Orang Terkaya di Indonesia Fersi Forbes
Resep Pasta: Makaroni Tumis Daging