Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Pemerintah Daerah Menyambut Kedatangan Jamaah Haji Inhil Kloter 7 Embarkasi Batam
Nusaperdana.com, Batam - Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab. Inhil H. Tantawi Jauhari mewakili Pemerintah Daerah bersama jajaran Kakanwil Kemenag Prov. Riau menyambut kedatangan jamaah Haji Kab. Inhil yang tergabung dalam kloter 7 embarkasi Batam, Kamis dini hari 4 Agustus 2022.
Sebanyak 301 jama'ah Haji asal Kab. Inhil yang tiba alhamdulillah dalam kondisi sehat dan telah diserah terimakan dari Kakanwil Kemenag Riau kepada Pemda Inhil, sementara 2 jama'ah Haji lainnya di pindahkan ke kloter lain untuk dipulangkan lebih awal karena sakit.
H. Tantawi Jauhari dalam kesempatan itu menyampaikan rasa syukurnya karena jama'ah Haji asal Kab. Inhil telah tiba dengan selamat di tanah air serta mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah membantu proses pemberangkatan dan kepulangan jama'ah Haji.
"Atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar - besarnya kepada seluruh pihak terutama Pemko Pekanbaru dan Kementrian Agama Wilayah Riau serta Kab. Inhil yang telah membantu pelaksanaan Haji tahun ini, semoga Allah SWT memberikan imbalan pahala dan amal kebaikan yang setimpal kepada kita semua," ucapnya.
"Selamat datang kepada seluruh jama'ah Haji, semoga tetap diberikan keselamatan sampai di rumah nanti dan menjadi Haji yang mabrur", tutupnya.
Setelah melakukan tes antigen, maka seluruh jama'ah Haji selanjutnya akan langsung diberangkatkan menuju Kab. Inhil dengan menggunakan transportasi darat.(Advertorial)

Berita Lainnya
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh