PT PCR Tak Jera Bersoal dengan Dugaan Limbah


Nusaperdana.com, Duri - Pemilik dan Manajemen Pabrik Kelapa tak kapok atau jera, meski sudah pernah terima sanksi administratif paksaan.

Pemerintahan Kabupaten Bengkalis lewat Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis yang memberi sanksi administratif kepada PKS PT PCR.

Itu tertuang di surat keputusan Bupati Bengkalis No.25/DLH-TPKLH/SA-PP/IV/2018, tentang penerapan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada PKS PT PCR di Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis, pada 2 April 2018 silam.

Tapi, pihak manajemen PKS PT PCR bukannya berbenah dan berkaca dari pengalaman. Limbah PKS PT PCR diduga mencemari lingkungan kembali di sekitar pabrik pada 14 Mei 2020 lalu.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, lewat Direktur Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administratif, Sugeng Priyanto MSi diteruskan pihak Penanganan Pengaduan Direktorat Pengaduan membenarkan pada persoalan limbah PKS PT PCR di Kecamatan Mandau kala itu sudah ditangani pihak DLH Kabupaten Bengkalis.

Itu sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangan dan sebagaimana diatur dalam pasal 63 ayat (3) huruf i UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup, pihak DLH Kabupaten Bengkalis mesti tanggap dan sigap menangani persoalan limbah PKS PT PCR.

Tapi persoalan limbah kembali mencuat, anggota DPRD Kabupaten Bengkalis yang tergabung di Komisi II turun ke lokasi pabrik dan mengambil sample limbah.

Sejauh mana dan apa hasilnya, hingga kini  belum dirilis resmi oleh anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis.

"Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis yang mulai melempar bola panas persoalan limbah PKS PT PCR."

Komunitas Pecinta Lingkungan Rimba Satwa Foundation (RSF) Duri angkat bicara, dan mendesak pihak terkait segera tuntaskan persoalan limbah PKS PT PCR.

"Kita dari Komunitas Pecinta lingkungan dan fokus kepada Satwa meminta kepada pihak terkait, serius menyelesaikan persoalan limbah PKS PT PCR," kata Ketua RSF, Zulhusni Sukri kepada sejumlah awak media Duri.

Ditegaskan Zulhusni, persoalan ini jangan dibiarkan berlarut-larut. Bisa timbulkan prasangka negatif dari masyarakat. Ingat, persoalan limbah persoalan cukup rentan dengan penyakit. Efeknya puluhan tahun baru dirasakan.

Itu sebabnya, kami komunitas pencinta lingkungan berharap pihak terkait benar-benar serius tanggapi persoalan ini.

"Tinjau izin pendirian pabrik, apakah sudah benar-benar layak dibangun di tengah pemukiman padat penduduk," imbaunya.

Anggota Komisi II DPRD Bengkalis, Askori menanggapi, memang masalah ini yang dipikirkan dari kamarin-kemarin, ujarnya kepada awak media lokal di akhir pekan ini

Ia menilai, Pihak Terkait Seperti Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) dari dulu kurang tegas dalam mememberskan persoalan ini. 

Kita dari Komisi II bakal panggil lagi Dinas Lingkungan Hidup, sebab masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, jelasnya.

"Insya Allah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis sudah dipanggil pada Senin (16/6) nanti," kata Ketua DPC Partai Nasdem Bengkalis ini.

Beredar kabar, pemilik Pabrik Kelapa Sawit PT PCR yang beroperasi di Duri diduga punya kedekatan dengan salah seorang pejabat di Pemprov Riau. Bisa jadi ini menjadi kendala persoalan ini menggantung hingga kini.

DLH Bengkalis Bereskan Masalah Itu

Kepala Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan(Gakkum LHK) Sumatra, Eduard Hutapea menegaskan, sudah meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupten Bengkalis  membereskan masalah PKS PT PCR. 

Kami sudah minta dibereskan Pemda Bengkalis melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sesuai kewenangannya untuk memberikan sanksi. Begitu amanat dari Undang Undang Nomor  32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolahan Lingkungan Hidup.

Mereka yang berwenang, silahkan diminta keterangan dari mereka, tegasnya kepada wartawan sejumlah awak media Duri saat dimintai keterangannya via WhatsApp, soal masalah PKS PT PCR, di akhir pekan ini.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bengkalis, H Arman AA pelit bicara dan terkesan tertutup. 

Kalau masalah itu saya belum bisa berkomentar. Terkait itu, saya diundang Komisi II hearing pada Selasa (16/6) nanti. Komisi II yang berkomentar, jangan saya dulu tak enak, ujarnya pria berkacamata ini.

Kata Arman AA, instruksi Kepala Balai Pengamanan dan Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Sumatra itu, benar.

Masalahnya limbah, Komisi II yang bawa samplenya ke Pekan Baru. Kita tunggu dulu hasilnya, jelasnya.

Limbah PKS Bahaya

Dari berbagai sumber yang dilansir awak media menyebutkan, Limbah yang dihasilkan industri kelapa sawit merupakan salah satu bencana yang mengintip. Soalnya, limbah industri kelapa sawit mengakibatkan dampak ekologi berupa mencemari lingkungan karena akan mengurangi biota dan mikroorganisme perairan dan dapat menyebabkan keracunan, produksi melepaskan gas metan (CH4) dan CO2 yang menaikan emisi penyebab efek rumah kaca yang sangat berbahaya.

Hal itu, bila pengelolaan limbah tidak dilakukan secara baik dan profesional, meningat industri kelapa sawit merupakan industri yang sarat dengan residu pengolahan.

Pada proses pengolahan buah sawit di Pabrik Kelapa Sawit selain menghasilkan minyak terkandung terdapat limbah cair. Itu sebabnya pengolahan limbah mesti dilakukan dengan seefektif mungkin.

Menurut PP 18 Tahun 1999 tentang pengelolaan limbah B3, pengertian limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan atau beracun yang karena sifat danatau konsentrasinya dan atau jumlahnya, baik secara langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya.

Pengertian ini selaras dengan pengertian limbah B3 sebagaimana yang tercantum dalam Undang Undang  Nomor 32 Tahun 2009 Pasal 1 angka 21 yang menyatakan, "Bahan Berbahaya dan Beracun yang selanjutnya disingkat B3 adalah zat, energi dan atau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi dan atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemarkan dan atau merusak lingkungan hidup dan atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

Pabrik Minyak Kelapa Sawit merupakan industri yang sarat dengan residu pengolahan. Lantaran cuma menghasilkan 25-30 persen produk utama berupa 20-23 persen CPO dan 5-7 persen inti sawit kernel. Sisanya sebanyak 70-75 persen adalah residu hasil pengolahan berupa limbah. 

Berdasarkan mutu limbah tersebut, setiap PKS wajib mengolah limbah cair tersebut. Dalam pengolahan air limbah itu sendiri, terdapat beberapa parameter kualitas yang digunakan. 

Menurut Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003, parameter dominan yang ada pada limbah domestik antara lain adalah BOD, TSS pH, minyak dan lemak.

Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pedoman Syarat Dan Tata Cara Perizinan Pemanfaatan Limbah Cair dari Industri Minyak Sawit pada Tanah di Perkebunan Kelapa Sawit dalam pasal 3 dijelaskan syarat-syarat penggunaan limbah sebagai pengganti pupuk mineral pada lahan aplikasi diantaranya, Biological Oxygen Demand (BOD) tidak boleh melebihi 5000 ppm, nilai pH LCPKS berkisar 6-9, dilakukan pada lahan selain lahan gambut.

Kemudian, dilakukan pada lahan dengan permeabilitas 1,5-15 centimeter pe jam (daya serap tanah), tidak boleh diaplikasikan pada lahan dengan kedalaman air tanah kurang dari 2 meter dan melakukan pembuatan sumur pantau. (Team)



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar