Rasio Utang Pemerintah Diramal Melesat di 2021

Sumber Foto: Detik.com

Nusaperdana.com, Jakarta - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan menyebut rasio utang pemerintah akan naik tinggi pada tahun 2021. Hal itu sebagai konsekuensi pemulihan ekonomi nasional dari dampak virus Corona atau COVID-19.

Kepala BKF Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu mengatakan rasio utang pemerintah pada tahun depan diperkirakan ada di level 33,8% sampai 35,8% terhadap produk domestik bruto (PDB).

"Ini sebagai konsekuensi akibat besarnya kebutuhan countercyclical pemulihan ekonomi di 2020 dan 2021, serta upaya penguatan pondasi ekonomi, " kata Febrio dalam acara leaders talk via virtual, Rabu (17/6/2020).

Pada tahun 2020, pemerintah sudah mengalokasikan anggaran pemulihan ekonomi nasional (PEN) sekitar Rp 695,2 triliun. Pemenuhan kebutuhan pembiayaan ini salah satunya melalui penerbitan surat berharga negara (SBN). Menurut Febrio, hal itu juga akan berdampak pada defisit fiskal.

"Kebijakan makro fiskal 2021 dirumuskan sebagai kebijakan yang ekspansif dan konsolidatif, dengan defisit 3,05-4,01% terhadap PDB, sementara rasio utang akan naik rasio utang sekitar 33,8-35,88% terhadap PDB," ujarnya.

Peningkatan angka rasio utang pemerintah dan defisit APBN ini, dikatakan Febrio akan kembali diturunkan oleh pemerintah pada tahun 2023 atau sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020.

"Defisit APBN masih relatif tinggi di 2021, dan akan dikurangi secara bertahap ke 3% paling lambat 2023 sebagaimana diamanatkan dalam UU Keuangan Negara," ungkapnya.

Perlu diketahui, Kementerian Keuangan mencatat jumlah utang pemerintah Rp 5.172,48 triliun per akhir April 2020, angka tersebut turun Rp 20,08 triliun dibandingkan bulan sebelumnya yang mencapai Rp 5.192,56 triliun.

Namun bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya atau secara year on year (YoY), realisasi utang pemerintah terpantau naik Rp 601,11 triliun, dari posisi April 2019 yang totalnya Rp 4.528,45 triliun.

Dengan total utang pemerintah Rp 5.172,48 triliun, maka rasio utang pemerintah sebesar 31,78% terhadap PDB. Dengan begitu, rasio utang pemerintah masih aman jika mengacu pada UU Keuangan Negara nomor 17 tahun 2003 dan UU APBN yang ditetapkan setiap tahunnya.

UU Keuangan Negara telah membatasi defisit APBN sebesar 3% dari rasio PDB serta batas maksimal rasio utang sebesar 60% terhadap PDB, sementara dalam UU APBN yang merupakan produk bersama antara Pemerintah dengan DPR, telah ditetapkan besarnya estimasi pengadaan pembiayaan dan besaran anggaran untuk melunasi utang negara. Adanya payung hukum tersebut semakin membuktikan bahwa pengelolaan utang pemerintah senantiasa dilakukan secara hati-hati dalam batas aman.



[Ikuti Nusaperdana.com Melalui Sosial Media]



Tulis Komentar