Kementerian BUMN adakan Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya
Nusaperdana.com, Jakarta - Seleksi di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
"Kami mengundang dan memberikan kesempatan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Non-PNS yang berminat dan memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri mengikuti Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi," jelas keterangan resmi Kementerian BUMN, Kamis (26/12/2019).
Berikut jabatan yang 'dilelang' Kementerian yang dipimpin oleh Erick Thohir ini :
Sekretaris Kementerian BUMN (PNS)
Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko (PNS dan Non-PNS)
Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi (PNS dan Non-PNS)
Staf Ahli Bidang Implementasi Kebijakan Strategis (PNS)
Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PNS)
"Pendaftaran dilakukan secara online melalui website: https://panseljpt.bumn.go.id, mulai tanggal 26 Desember 2019 dan ditutup pada tanggal 6 Januari 2020 paling lambat jam 16.00 WIB," jelas Kementerian BUMN.
PNS
1. Berstatus sebagai PNS, yang dibuktikan dengan foto copy Surat Keputusan Pengangkatan dalam pangkat dan jabatan terakhir;
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV, diutamakan Magister / Pasca Sarjana (S2);
3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang ditetapkan;
4. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 7 (tujuh) tahun;
5. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik;
6. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
7. Tidak pernah diberhentikan dari jabatannya karena pelanggaran disiplin dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir;
8. Sekurang-kurangnya sedang atau pernah menduduki JPT Pratama atau Jabatan Fungsional jenjang ahli utama paling singkat 2 (dua) tahun;
9. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
10. Memenuhi pangkat/golongan minimal sesuai dengan ketentuan yang
berlaku;
11. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar;
12. Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2018;
13. Telah menyerahkan LHKPN atau LHKASN tahun 2018;
14. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan bermaterai Rp6.000,00, yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
15. Sehat jasmani dan rohani; dan 16. Bebas Narkoba.
Non PNS
1. Warga Negara Indonesia (WNI);
2. Memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah Magister / Pasca Sarjana (S2);
3. Memiliki Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai Standar Kompetensi Jabatan yang dibutuhkan;
4. Memiliki pengalaman Jabatan dalam bidang tugas yang terkait dengan jabatan yang akan diduduki secara kumulatif paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun di bidang teknis dan manajerial;
5. Tidak menjadi anggota/pengurus partai politik paling singkat 5 (lima) tahun sebelum pendaftaran;
6. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari PNS, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pegawai/Direksi/Dewan Komisaris BUMN/Swasta;
7. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara;
8. Memiliki rekam jejak Jabatan, integritas, dan moralitas yang baik;
9. Usia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar;
10. Telah menyerahkan SPT tahunan Tahun 2018;
11. Mengajukan surat lamaran yang ditandatangani oleh pelamar dan
bermaterai Rp6.000,00, yang ditujukan kepada Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Kementerian Badan Usaha Milik Negara;
12. Sehat jasmani dan rohani; dan 13. Bebas Narkoba.

Berita Lainnya
DPW Perempuan Bangsa Kepulauan Riau Resmi Dilantik, Hj. Helmiaty Basri Siap Pimpin Penguatan Peran Perempuan di Kepri
Seorang Remaja Diperkosa 27 Pria di Sampang, Komisi XIII: Kejar Seluruh Pelaku, Pastikan Korban Pulih dan Peroleh Keadilan
Kapolri Serahkan Bantuan Peralatan Karhutla di Riau, Ingatkan Ancaman El Nino dan Prioritaskan Pencegahan
Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi, Total 110 Unit Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau
Komisi III DPR Minta Polri Cari Pihak Bertanggung Jawab di Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout: Bongkar Seluruh Jaringannya!
Tragedi di Intan Jaya: Ibu Hamil Jadi Korban Tembakan, DPR Desak Investigasi Transparan
Korlantas Polri Tunda Operasi Patuh 2026, Ditlantas Polda Riau Ajak Masyarakat Tetap Tertib Berlalu Lintas
Perkuat Kedaulatan Hukum Nasional, DPR Desak RUU HPI Batasi Penggunaan Hukum Asing dalam Kontrak Bisnis