Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh
Turun Langsung ke Pos Ronda, Kapolres Kampar Serap Aspirasi Warga
Menjelang PSBB Bengkalis AspalDuri Berbagi Sembako ke Masyarakat Kurang Mampu
Nusaperdana.com, Duri - Ditengah hangat nya perbincangan masyarakat Bengkalis khusus nya kota Duri pasca telah disetujuhi oleh menteri kesehatan (Menkes) RI tentang penerapan PSBB di lima Kabupaten/kota Diriau, Komunitas anak- anak Muda duri yang tergabung di Asosiasi Otomatif kota lintas (AspalDuri) gelar Bakti sosial berbagi Sembako kepada masyarakat kurang mampu. Rabu (13/05/2020) sore.
Bakti sosial Berbagi Sembako yang digelar Aspal Duri itu adalah sebagai bentuk kepedulian kepada Masyarakat kurang mampu ditengah merosot ekonomi akibat wabah Pandemi Coronavirus Disease ( Covid-19) yang terjadi saat ini menyisir sepanjang jalan Sudirman dan HangTuah duri.
Pantauan Nusaperdana.com saat anak-anak Muda AspalDuri sedang Membagikan sembako kepada masyarakat kurang mampu yang sedang melintas Dijalan Sudirman dan Hangtuah duri .
"Ini buk bantuan sembako dari kami komunitas Aspal Duri, smoga bermampaat " jelas Humas Aspal Duri Jul Helmi ditengah membagi sembako.
Tambah Helmi kitiang yang akrab di panggil sehari-harinya itu mewakili ketua AspalDuri Uncu menjelaskan kegiatan yang di lakukan saat ini adalah bentuk kepedulian kepada masyarakat berdampak ekonomi ditengah wabah virus Corona yang terjadi saat ini.

Kepada para donatur yang telah bekerjasama dalam kegiatan sosial ini kami ucapkan terimakasih , dan kehadiran AspalDuri Ditengah-tengah masyarakat akan selalu bermanfaat di kegiatan yang positif. Terang Helmi kitiang mengakhiri. (Putra)

Berita Lainnya
Mediasi Pesantren Al Fauzan dan PKS PT SMK Belum Capai Kesepakatan
Satpol PP Kampar Bongkar Kedai Remang-remang di Bangkinang, 92 Botol Miras Disita
Inspektorat Kampar Akui Temuan Keuangan Desa Pulau Terap, Tapi Bungkam Soal Kerugian Negara
Penolakan PKS Oleh Pesantren Al Fauzan Terlalu Berlebihan
KLH Respons Galian Tanah Diduga Ilegal di Simpang Kubu Kampar
MK Warning Keras Polri-Kejaksaan: Wartawan Tak Bisa Dipidana, Pasal 433–434 KUHP Baru Dilarang Sentuh Karya Jurnalistik
MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana, MHD Sanusi: Pasal 433–434 KUHP Baru Tak Boleh Jadi Alat Bungkam Pers
GMNI Minta Pemkab Inhil Anggarkan Program UHC Setahun Penuh